kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini


Sabtu, 23 Maret 2024 / 04:36 WIB
Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini
ILUSTRASI. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID. - JAKARTA. Penetapan hasil pemiliuan presiden (pilpres) 2024 menuai gugatan. Kini giliran pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebelumnya, Paslon 01, Anies-Muhaimin sudah terlebih dahulu melaporkan gugatan hasil pemilu ke MK pada Kamis (21/3/2024) kemarin. 

Dikonfirmasi kepada Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis memastikan Paslon 03 Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 17.00 WIB. 

Baca Juga: Ganjar Mengaku akan Legawa atas Keputusan MK Soal Sengketa Pemilu 2024

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan gugatan ke MK.

Gugatan tersebut akan dilayangkan pada Sabtu (23/3/2024) besok.

"Tim akan segera mendaftarkan itu dan ini mudah-mudahan akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK lah yang akan mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita," ujar Ganjar Pranowo dalam Konferensi Pers di Posko Ganjar-Mahfud, Kamis(21/3). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×