Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggandeng pelaku usaha sebagai upaya pencegahan praktik pelanggaran persaingan usaha. Rencananya, wasit kompetisi usaha ini akan menggelar penandatanganan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di hadapan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada pekan ini.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, sedikitnya ada tiga hal yang akan diatur dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) ini. Pertama, komisi anti praktik monopoli ini akan lebih intensif menggelar sosialisasi hukum persaingan usaha kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Dia mengakui, hingga saat ini pemahaman perusahaan terkait persaingan usaha sesuai UU Nomor 5/1999 serta peraturan pelaksanaannya masih minim. "Masih banyak pengusaha belum mengerti apakah suatu kegiatan usaha melanggar persaingan usaha atau tidak," kata Syarkawi ke KONTAN, Minggu (1/11).
Kedua, KPPU akan membuka diri sebagai konsultan bagi pengusaha terkait kegiatan aksi korporasi sehingga dapat menghindari pada tindak pelanggaran persaingan usaha. Syarkawi bilang, hal ini bertujuan agar pelaku usaha bisa mengetahui aspek hukum kompetisi usaha secara lebih detail.
Ketiga, wasit persaingan usaha siap membantu pengusaha yang hendak menggelar ekspansi usaha ke luar negeri. Sehingga, pelaksanaan MoU antara KPPU dengan Kadin juga bisa menjadi langkah awal persiapan pengusaha Indonesia untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Menurut Syarkawi, penanganan hukum persaingan usaha di negara lain tidaklah sama dengan Indonesia. "Kami akan membantu pengusaha lokal yang membutuhkan informasi mengenai hukum yang ada di luar sana, kami punya bagian khusus yang punya informasi detail," ujar dia
Selain itu, KPPU bersama otoritas anti praktik monopoli di Asia Timur atawa East Asia Top Level Meeting (Eatop) juga telah memiliki perjanjian kerjasama untuk berbagi informasi soal payung hukum persaingan usaha di masing-masing negara. Sehingga, dengan adanya kerjasama tersebut, pengusaha lokal dapat menghindari pelanggaran persaingan usaha di negara setempat.
Zulnahar Usman, Wakil Ketua Umum Kadin mengatakan, pihaknya menyambut positif kerjasama yang dilakukan antara KPPU dengan pengusaha. Ia mengharapkan, dengan penandatanganan MoU ini sosialisasi hukum persaingan usaha bisa lebih ditingkatkan serta pemerintah akan fokus pada tindakan pencegahan.
Saat ini draf nota kesepahamanan sedang difinalkan, sehingga ia belum mau berkomentar terkait detail isi perjanjiannya, "Pelaksanaan MoU antara KPPU dengan Kadin akan dilaksanakan pada 3 November depan dan akan disaksikan pak wakil presiden," kata Zulnahar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News