Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. PT Zasiro Bastara tengah berseteru dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan kontraktor itu mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU yang menyatakan dirinya melakukan persekongkolan dalam tender jaring apung di Kepulauan Riau.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan untuk membatalkan putusan KPPU dengan No. 18/kppu-l/2014 pada 21 april 2015," tulis Zasiro Bastara yang diwakili direktur utamanya, Hasnil dalam berkas yang didapat KONTAN, Selasa (6/10).
Adapun dalam putusan tersebut, Zasiro terbukti melakukan persengkokolan dengan PT Mitra Riau Perkasa Lestari dalam tender pengadaan keramba dan jaring apung High Density Polythylene di Kepulauan Riau.
Tak hanya itu, dalam putusannya juga KPPU menghukum Zasiro untuk membayar denda senilai Rp 946 juta.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Zasiro dituduh telah melanggar Pasal 22 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan tender itu dilakukan kedua perusahaan di lingkungan Kelompok Kerja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2012.
Dalam proses persidangan di KPPU, Komisioner KPPU Nawir Messi saat itu, menemukan fakta persekongkolan horizontal yang dilakukan kedua perusahaan dalam mengatur pemenang tender.
KPPU menemukan adanya kesamaan metadata softcopy dokumen penawaran, IP address kedua perusahaan, jaminan garansi dan kesamaan harga penawaran pada dua perusahaan itu.
Selain itu, KPPU juga menemukan fakta persengkokolan vertikal. Pejabat pembuat komitmen kegiatan mengarahkan kepada produk tertentu.
Itu membuat panitia tender bersifat diskriminatif dengan menggugurkan peserta tender lainnya untuk memenangkan salah satu peserta tender.
Nah, karena tak terima dengan putusan tersebut, Zasiro pun mengajukan keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan itu diajukan Zasiro pasa 19 Mei 2015. Tak hanya KPPU, PT Mitra Riau Perkasa lestari juga ikut terseret sebagai turut tergugat I. PT Gani Arta Dwitunggal yang dalam putusan KPPU dinyatakan tidak terlibat pun ikut mejadi turut tergugat II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News