kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gamawan ingin proses izin usaha dipersingkat


Kamis, 24 Oktober 2013 / 14:01 WIB
Gamawan ingin proses izin usaha dipersingkat
ILUSTRASI. Perusahaan menara dan infrastruktur telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku kecewa dengan proses pengurusan izin usaha di Indonesia. Lamanya waktu mengurus izin usaha tersebut membuat Indonesia tertinggal dibandingkan negara tetanga di ASEAN.

"Rendahnya komitmen SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melimpahkan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta penetapan SOP PTSP, sehingga belum menjamin kepastian waktu penyelesaian dan biaya perizinan dan non perizinan memulai berusaha," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (24/10).

Gamawan mencontohkan, perizinan untuk mendirikan usaha di Indonesia memakan waktu selama 47 hari. Lamanya mengurus izin itu tertinggal jauh dibandingkan dengan Thailand yang hanya 14 hari, dan Singapura hanya dua jam saja.

"Saya berharap di Indonesia bisa juga selesai dalam hitungan jam," ujarnya. Gamawan mengatakan, untuk masalah lamanya proses perizinan itu tergantung dari daerah, dan daerah itu juga yang membuat standarnya.

Menurutnya yang terpenting dalam proses perizinan usaha harus ada standar waktunya dan biayanya. "Makin cepat, makin pendek waktu yang digunakan itu makin baik tanpa mengabaikan persyaratan yang harus dipenuhi," cetusnya. (Zulfikar/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×