kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gali Potensi Penerimaan Pajak, Aturan Turunan UU HPP Diharapkan Segera Terbit


Kamis, 22 Desember 2022 / 15:30 WIB
Gali Potensi Penerimaan Pajak, Aturan Turunan UU HPP Diharapkan Segera Terbit
ILUSTRASI. Gali Potensi Penerimaan Pajak, Pengamat Dorong Ditjen Pajak Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA  Guna menjaga pertumbuhan pajak tetap positif di tahun depan, dibutuhkan langkah effort yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sehingga bisa menjadi kunci kinerja penerimaan pajak di tahun 2023.

Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, Ditjen Pajak harus mengoptimalkan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam evaluasi implementasi UU HPP, dirinya menilai bahwa UU HPP tersebut mampu mendorong penerimaan pajak tahun 2022. Hanya saja, masih banyak pekerjaan rumah dalam melakukan implementasi UU HPP. Salah satunya adalah adanya potensi yang belum digali dan sulit untuk diukur, terutama dari kebijakan yang bersifat administratif.

Baca Juga: Terbit Aturan Turunan HPP untuk Kepastian Hukum dan Memudahkan Pemahaman Masyarakat

"Mengukur dampak dari kebijakan tersebut menjadi sulit karena akan sangat bergantung pada praktik/kondisi di lapangan," ujar Fajry dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/12).

Menurutnya, belum adanya aturan turunan dari UU HPP ini menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penggalian potensi penerimaan pajak melalui UU HPP. Memang, harus diakui bahwa merumuskan aturan turunan UU HPP bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan waktu.

Belum lama ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU HPP. Namun, sebagian besar ketentuan dalam PP tersebut masih membutuhkan aturan setingkat Menteri, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk dapat menggali potensi penerimaannya.

Dalam PP No.50 tahun 2022 misalnya, meski telah merincikan ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak karbon, masih banyak ketentuan teknis yang belum diatur.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Soal PPN dan PPnBM, Ini Isinya

"Mekanisme carbon trading sendiri baru saja disahkan melalui UU PP2SK dan diatur kembali melalui peraturan ESDM," katanya.

Untuk itu, Fajry mendorong pemerintah agar lebih cepat dalam menerbitkan aturan turunan UU HPP guna menjawab tantangan penerimaan pajak tahun 2023. Apalagi mengingat aturan turunan UU HPP sendiri sudah di luar timeline semula.

"Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak, salah satunya mengenai ketentuan pajak atas natura yang sampai kini belum keluar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×