kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Gaji Petugas MBG Terlambat Dibayar, BGN: Ada Kesalahan Teknis


Selasa, 11 November 2025 / 19:29 WIB
Diperbarui Selasa, 11 November 2025 / 19:30 WIB
Gaji Petugas MBG Terlambat Dibayar, BGN: Ada Kesalahan Teknis
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan menu makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polrestabes Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (3/11/2025). ANTARAFOTO/Akbar Tado/bar. Badan Gizi Nasional buka suara soal isu keterlambatan pembayaran gaji bagi petugas Makan Bergizi Gratis (MBG). ?


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional merespon isu keterlambatan pembayaran gaji bagi petugas Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa isu yang muncul bukan disebabkan oleh tidak adanya ketersediaan anggaran, melainkan murni persoalan teknis administratif yang saat ini sedang diselesaikan secara intensif. 

Nanik mengklaim jumlah petugas yang terlibat dalam program sangat besar, terdiri dari sekitar 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), serta petugas Akuntan (AK) dan Ahli Gizi (AG) yang jumlahnya menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan. 

"Volume data dan proses administrasi dalam jumlah tersebut menjadi salah satu faktor teknis yang memerlukan penyesuaian dan sinkronisasi ulang," kata Nanik dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (11/11/2025). 

Nanik menjelaskan proses penyesuaian administrasi masih berlangsung, khususnya untuk SPPI Batch III yang belum berstatus PPPK, serta sebagian petugas AG dan AK.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tiba di Sydney untuk Kunjungan Kenegaraan

Sementara itu, untuk SPPI Batch I dan II yang sudah berstatus PPPK, pembayaran gaji tidak mengalami hambatan.

“Ini murni masalah teknis administratif. Jumlah petugas yang harus kami verifikasi sangat besar dan beberapa di antaranya membutuhkan penyesuaian status administrasi. Kami memastikan proses ini segera tuntas,” ujar Nanik.

BGN memastikan bahwa seluruh petugas akan menerima haknya secara penuh. Pembayaran gaji yang belum terproses dalam beberapa minggu terakhir akan dirapel dan diprioritaskan penyelesaiannya pada minggu ini.

“Kami sudah mengarahkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat agar bekerja lebih proaktif dan memastikan tidak ada keterlambatan terulang. Seluruh gaji petugas sedang diproses dan akan dirapel sesuai haknya,” tambah Nanik.

Nanik menegaskan bahwa BGN telah menunjuk kedeputian terkait sebagai leading sector penggajian dan menginstruksikan seluruh unit teknis, termasuk Kepala Biro Umum dan Keuangan dan PPSPM, untuk menyelesaikan koordinasi secara segera dan terstruktur.

Sebagai bentuk transparansi dan respons cepat, BGN juga menggelar pertemuan teknis untuk memfinalisasi langkah korektif dan percepatan pembayaran.

Selain itu, Nanik menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan komitmen petugas lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan Program MBG.

“Kami sangat menghargai kerja keras para petugas. Mereka adalah elemen kunci keberhasilan program, dan kami bertanggung jawab memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” jelas Nanik. 

Diketahui, media sosial BGN, tepatnya Instagram resminya BGN, dibanjiri sejumlah komentar. Mereka mengeluh BGN belum membayar gaji mereka.

Keluhan itu tertulis di kolom komentar setiap postingan BGN. Ada yang mengatakan peserta SPPI baru menerima pembayaran sebanyak dua kali, padahal di SPK tertulis bahwa pembayaran dilakukan setiap awal bulan.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Cukai Popok dan Tisu Basah, Begini Kata Ekonom

Selanjutnya: POCO Tawarkan Harga Spesial 11.11 Mega Sale, Diskon hingga Rp500.000

Menarik Dibaca: POCO Tawarkan Harga Spesial 11.11 Mega Sale, Diskon hingga Rp500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×