kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji perangkat desa bakal disetarakan PNS golongan IIA pada tahun 2020


Rabu, 20 Februari 2019 / 15:42 WIB
Gaji perangkat desa bakal disetarakan PNS golongan IIA pada tahun 2020


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang. Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA. 

Penyetaraan tersebut akan menaikkan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. "Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020)," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho dalam siaran pers, Rabu (20/2).

Nantinya kepala desa akan mendapatkan 100% gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA. Sementara sekretaris desa mendapat 90%, dan perangkat desa mendapat 80%.

Keputusan penyetaraan gaji itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

"Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," terang Yanuar.

Penundaan tersebut terkait anggaran siltap yang belum siap. Pasalnya anggaran pembayaran siltap tidak hanya pada APBN namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.

Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah (UU Otda), perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×