kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Mendapatkannya


Selasa, 21 Mei 2024 / 09:10 WIB
Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Mendapatkannya
ILUSTRASI. Gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan cair paling cepat mulai Juni 2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024: 

- PNS dan calon PNS (CPNS) 

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 

- Prajurit TNI 

- Anggota Polri 

- Pejabat negara 

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah 

- Pensiunan 

- Penerima pensiun 

- Penerima tunjangan bersifat pensiun 

- Penerima tunjangan pokok. 

Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Baca Juga: Menteri PAN-RB Bahas Progres Pengadaan PPPK

Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Sementara itu, pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup: 

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13 

- Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×