kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Mendapatkannya


Selasa, 21 Mei 2024 / 09:10 WIB
Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Mendapatkannya
ILUSTRASI. Gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan cair paling cepat mulai Juni 2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024: 

- PNS dan calon PNS (CPNS) 

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 

- Prajurit TNI 

- Anggota Polri 

- Pejabat negara 

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah 

- Pensiunan 

- Penerima pensiun 

- Penerima tunjangan bersifat pensiun 

- Penerima tunjangan pokok. 

Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Baca Juga: Menteri PAN-RB Bahas Progres Pengadaan PPPK

Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari: 

- Gaji pokok 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Sementara itu, pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup: 

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13 

- Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji Ke-13"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×