Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Gaji ke-13 cair pada hari ini, Senin (10/8/2020) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, gaji ke-13 cair dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp 28,5 triliun yang dananya berasal dari APBN mencapai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun.
Namun, pandemi virus corona yang melanda Indonesia membuat tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Ini skema subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta
Golongan PNS dapat gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 44/2020, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:
- PNS;
- Prajurit TNI;
- Anggota POLRI;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
- Staf khusus di lingkungan kementerian;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
- Calon PNS.
Baca Juga: Gaji 13 cair, ini golongan PNS yang tidak dapat
Syarat mendapatkan gaji ke-13
Pada pasal 3 PP No.44 Tahun 2020, disebutkan bahwa pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Pada saat peraturan pemerintah ini diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
c. Pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
d. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas.
- Telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.
Baca Juga: KPK masih pelajari perubahan status pegawai menjadi ASN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News