Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari status perubahan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Pengalihan berlaku baik untuk pegawai tetap mau pun pegawai tidak tetap. "Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (9/8).
Terdapat sejumlah tahapan dalam pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan pasal 4 beleid tersebut. Pertama berkaitan dengan melakukan penyesuaian jabatan pegawai KPK sesuai dengan jabatan ASN.
Baca Juga: KPK buka lowongan kerja sebagai juru bicara, tertarik?
Setelah KPK juga perlu melakukan identifikasi jenis dan jumlah serta memetakan kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK. Berikutnya akan melaksanakan pengalihan pegawai naik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ali bilang dalam pengalihan tersebut akan diterbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu sesuai dengan pasal 6 PP yang diundangkan 27 Juli 2020 lalu. "Dalam penyusunan Perkom juga akan melibatkan pula kementerian atau lembaga terkait," terang Ali.
Baca Juga: Ini daftar barang mewah yang disita KPK milik Nurhadi
Dampak dari beleid tersebut berkaitan dengan pendapatan pegawai KPK. Pendapatan pegawai KPK akan disesuaikan dengan aturan perundangan-undangan. Namun, pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Presiden terkait gaji dan tunjangan. Bagi pegawai yang mengalami penurunan penghasilan setelah dialihkan akan mendapat tunjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News