kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

G20, Jokowi dorong penggunaan kurs non-dollar AS


Senin, 16 November 2015 / 15:38 WIB
G20, Jokowi dorong penggunaan kurs non-dollar AS


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dalam pertemuan kepala negara dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20, Presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya mereformasi arsitektur keuangan dunia. Antara lain, dengan meningkatkan peran negara-negara emerging market dalam organisasi pendanaan internasional.

Selain itu, Jokowi juga bilang pentingnya mengembangkan pemakaian mata uang di luar dollar Amerika Serikat (AS), sebagai mata uang perdagangan. Beberapa mata uang yang bisa didorong untuk itu seperti euro, yen Jepang dan Reminbi atau yuan China.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, di Turki melalui staf komunikasi presiden Ari Dwipayana. Menurut Bambang, pernyataan Jokowi disampaikan pada sesi intervensi utama.

"Tidak harus semua perdagangan menggunakan dollar AS," kata Bambang, Minggu (15/11) di Antalya,Turki.

Dengan mengurangi pemakaian dollar AS, maka tekanan terhadap rupiah akan berkurang. Dengan begitu, pelemahan rupiah bisa diminimalisir.

Sebelumnya, Indonesia dan pemerintah China telah menjalin kerjasama terkait Billateral Swap Currency Swap Arrangement. Kerjasama bilateral swap disepakati meningkat menjadi US$ 20 miliar.

Dalam KTT G20 digelar pada 15-16 November ini, Jokowi berencana berbicara mengenai peran Indonesia dalam mendorong ekonomi global.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×