kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Freeport akhirnya membuka peluang membahas kontrak karya


Rabu, 05 Oktober 2011 / 21:04 WIB
Freeport akhirnya membuka peluang membahas kontrak karya
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,42% atau 80,67 poin ke 5.759,92 pada Kamis (26/11).


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. PT Freeport Indonesia menyampaikan kalau pihaknya membuka diri untuk membahas kontrak karya perusahaan dengan pemerintah. Namun, mengenai waktu pembahasan, itu belum ditetapkan.

Menurut Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdhani Sirait, PT Freeport terbuka untuk membahas kegiatan, rencana, dan kontrak karya bersama pemerintah, termasuk soal royalti dan perpanjangan kontrak.

"Komentar saya masih sama, kami membuka diri untuk membahas ini bersama-sama dengan pemerintah," katanya kepada Kontan, Rabu (5/10). Namun Ramdhani mengatakan kalau ia belum tahu kapan itu akan dilaksanakan, yang pasti ia belum mendengarnya.

Selama ini, PT Freeport memberi royalti kepada pemerintah hanya sebesar 1%, walau PT Freeport juga membayar pajak penghasilan badan sebesar 35%. Besaran royalti tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan PP Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap setiap badan usaha. Dalam aturan tersebut, royalti pertambangan sebesar 3,75%.

Sebelumnya, PT Freeport menolak melakukan negosiasi ulang kontrak karya pertambangan seperti yang diminta pemerintah. Menurut Ramdhani, kontrak itu sudah adil dan menguntungkan semua pihak.

Menurutnya, selain lantaran masih berlakunya kontrak karya yang ada. Kontrak ini sudah menjadi landasan PT Freeport selama lebih dari empat dasawarsa. "Kami akan tetap menghormatinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×