kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Bentuk Panitia Kerja (Panja) Membahas Perppu Cipta Kerja


Selasa, 14 Februari 2023 / 18:56 WIB
DPR Bentuk Panitia Kerja (Panja) Membahas Perppu Cipta Kerja
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). DPR Bentuk Panitia Kerja (Panja) Membahas Perppu Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada akhir tahun 2022.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menerbitkan Perppu. Disetujui atau tidaknya Perppu tergantung oleh keputusan DPR.

Supratman menyebut, DPR tidak akan membahas substansi Perppu Cipta Kerja. Namun, yang menjadi pembahasan adalah aspek yuridis dan menyangkut alasan subyektifitas presiden dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja.

"Karena kita akan melihat alasan objektif dari subyektifitas pemerintah terkait dengan keadaan yang memaksa tadi, itu yang akan kita nilai," ujar Supratman usai rapat kerja Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Selasa (14/2).

Baca Juga: Dipercepat, Berapa Lama Proses Pengurusan Sertifikasi Halal?

Supratman mengatakan, dalam proses saat ini, Baleg juga akan mendengar pendapat pakar/akademisi terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja. 

Diundangnya para pakar untuk memberi pendapat mengenai alasan kegentingan memaksa yang dikatakan pemerintah dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Lebih lanjut Supratman tidak dapat memastikan kapan proses pembahasan akan selesai. Nantinya, keputusan akan diambil dengan musyawarah mufakat. Namun, apabila tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilakukan voting fraksi mana saja yang setuju dan tidak setuju.

"(Panja) Mulai bekerja besok," ucap Supratman.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, isi Perppu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU Cipta Kerja. 

Namun ada beberapa yang dilakukan perbaikan. Seperti di sektor ketenagakerjaan yang terkait dengan alih daya (outsourcing), upah minimum, dan perubahan frasa cacat menjadi disabilitas.

Baca Juga: Lebih Cepat, Mengurus Sertifikasi Halal Hanya Butuh Waktu 12 Hari

Kemudian perubahan substansi terkait sertifikasi halal, harmonisasi aturan perpajakan, pengelolaan sumber daya air (SDA), dan perbaikan kesalahan teknis penulisan.

Airlangga berharap DPR dapat menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Dengan demikian, Pemerintah meyakini diundangkannya UU Cipta Kerja untuk menjawab dinamika global terhadap perekonomian nasional.

"Dalam hal DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU, kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ucap Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×