Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Kriteria pertama, jemaah umrah tersebut sudah harus berusia minimal 65 tahun pada tahun 2015. Lalu, jemaah tersebut pun harus berasal dari masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan verifikasi dengan mengunjungi rumah jemaah haji yang bersangkutan. Bila jemaah tersebut dianggap berkecukupan, bantuan tidak akan diberikan.
Baca Juga: Begini strategi Bank BJB Syariah mengarungi bisnis di tahun 2020
"Jadi kami minta maaf kepada masyarakat yang golongan ekonominya baik, belum bisa kami bantu. Ini kan gerakan moral, jadi kami minta pengertian dari masyarakat, tidak mungkin sejumlah 63.000 atau 67.000 bisa kami berangkatkan. Karena ini adalah dana dari kami sebagai inisiator," terang Fuad.
Lebih lanjut, Fuad pun mengatakan, jemaah yang diberangkatkan tersebut akan membuat surat pernyataan, dimana bila terjadi sesuatu seperti meninggal dunia saat melakukan umrah, keluarga tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News