kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

DJP Bertemu Asosiasi, Bahas Aturan Teknis Pajak Marketplace 0,5%


Kamis, 25 Juni 2026 / 15:16 WIB
DJP Bertemu Asosiasi, Bahas Aturan Teknis Pajak Marketplace 0,5%
ILUSTRASI. Peraturan Pajak-Kantor Pelayanan Pajak (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan implementasi kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dengan menggandeng pelaku industri e-commerce.

Sejumlah aturan teknis masih dalam tahap finalisasi agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi platform digital.

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan pihaknya baru saja melakukan pembahasan lanjutan dengan DJP pada Selasa (23/6/2026). 

Baca Juga: Ekonom: Guru Honorer Lebih Butuh Kenaikan Gaji Ketimbang Hibah Motor Listrik BGN

Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek teknis yang masih perlu diselesaikan sebelum kebijakan diterapkan.

"Saat ini, industri masih terus berkoordinasi dengan DJP terkait implementasinya. Kami baru saja melakukan pembahasan lanjutan dengan DJP, dan sejumlah aspek teknis masih dalam proses finalisasi, termasuk melalui Kepdirjen, Perdirjen, Surat Edaran (SE), atau Nota Dinas (ND), sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi marketplace," ujar Budi kepada Kontan, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, pada prinsipnya idEA mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih baik bagi seluruh pelaku usaha digital. 

Ia juga menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan.

Dari sisi industri, masing-masing marketplace saat ini terus melakukan penyesuaian sistem, pengujian (testing), serta menyiapkan strategi komunikasi kepada para penjual (seller) agar implementasi dapat berjalan lancar.

"Kami juga mengapresiasi langkah DJP yang menyiapkan FAQ, pendampingan teknis, dedicated support untuk masing-masing marketplace, serta helpdesk untuk mendukung proses implementasi," katanya.

Budi menilai sosialisasi kepada para penjual menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah bersama marketplace perlu memastikan seller memahami mekanisme baru agar tidak terjadi kebingungan saat aturan mulai diterapkan.

Baca Juga: IESR Desak Pemerintah Segera Putuskan Insentif Kendaraan Listrik

"Komunikasi dan sosialisasi yang jelas dari pemerintah, dengan dukungan marketplace, akan menjadi faktor penting agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan," imbuh Budi.

Terkait waktu pelaksanaan, idEA menyatakan mendukung implementasi kebijakan pemerintah. Namun, asosiasi berharap penerapan dilakukan dengan koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri serta memberikan waktu penyesuaian yang memadai bagi marketplace.

"Sehingga tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital maupun pertumbuhan UMKM," pungkasnya. 

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang bertransaksi secara daring.

PMK yang diundangkan pada 14 Juli 2025 tersebut mengatur bahwa marketplace, termasuk platform digital luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu, dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. 

Baca Juga: B50 Meluncur 1 Juli, Bahlil Pastikan Indonesia Stop Impor Solar Tahun Ini

Apabila omzetnya melampaui batas tersebut dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan perubahan data kepada platform.

PMK tersebut juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari mekanisme pemungutan, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengecualian dari mekanisme pemungutan tidak menghapus kewajiban perpajakan yang tetap harus dihitung dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×