Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah pada tanggal 21 Oktober lalu menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) kembali menyambangi Kantor KPK untuk mendesak KPK agar menindaklanjuti pertemuan pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang dengan salah seorang saksi di salah satu Hotel Peninsula, Jakarta.
"Kemarin (21 Oktober 2013) ketika kita minta klarifikasi, kita beri batas waktu satu minggu. Nah karena tidak ada jawaban maka hari ini kami datang, ini tujuannya untuk mendesak KPK harus menegaskan posisi kasus ini seperti apa," kata Koordinator Faksi, Petrus Salestinus saat dijumpai di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Pertrus mengatakan, pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menyebutkan akan menerapkan pasal 21 terhadap advokat yg mengadakan pertemuan tersebut dan pernyataan Bambang yang mengatakan pertemuan itu tindak pidana korupsi, akan mengancam profesi advokat.
Menurut Petrus, karena KPK mengatakan bahwa akan menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya ingin meminta penjelasan dari KPK terkait langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh KPK. "Kalau langkah itu tidak dilakukan, maka kami anggap pernyataan itu hanya gertakan atau ancaman intimidasi terhadap profesi advokat," tambah dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menjadi saksi verbalisan (saksi penyidik) dalam persidangan Djoko beberapa waktu lalu, Koordinator Satgas Penyidik KPK Noval Baswedan mengungkapkan bahwa Juniver pernah mengadakan pertemuan dengan Ipda Benita Pratiwi alias Tiwi, saksi bagi Djoko yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Kemudian Bambang mengungkapkan, tindakan Juniver ini bukan hanya dapat dikatakan melanggar etika profesi advokat, tetapi juga dapat dikatakan melanggar hukum.
Adapun Tiwi adalah sekretaris pribadi Djoko yang tahu soal kardus-kardus berisi uang yang diduga diterima Djoko. Sebagai bukti, kata Novel, tim penyidik KPK memiliki rekaman CCTV pertemuan pengacara Djoko dengan saksi tersebut. Adapun Tiwi saat bersaksi dalam persidangan, Jumat (12/7) lalu, menarik keterangan yang pernah dibuat dalam BAP.
Tiwi mencabut keterangan bahwa ia pernah menerima bungkusan besar berisi uang untuk Djoko dari Ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan yang juga ketua panitia lelang proyek simulator ujian SIM.
Sementara itu, Juniver mengakui pernah bertemu dengan Tiwi. Namun, dia membantah telah mengarahkan Tiwi untuk mencabut keterangannya dalam persidangan. Juniver membantah disebut mengintervensi saksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News