kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formula Penghitungan Upah Minimum Pertimbangkan 3 Variabel, Ini Penjelasan Kemenaker


Senin, 02 Januari 2023 / 15:55 WIB
Formula Penghitungan Upah Minimum Pertimbangkan 3 Variabel, Ini Penjelasan Kemenaker
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Salah satu poin yang diatur dalam Perppu adalah mengenai upah minimum yang terdapat dalam Pasal 88D. Adapun, Pasal 88D ayat (2) menyebutkan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kemudian ada pasal baru yakni Pasal 88F. Pasal 88F menyebutkan “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Tambahkan Aturan Baru Soal Formula Perhitungan Upah Minimum

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, jika mengulas kilas balik peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang upah minimum, Pemerintah telah beberapa kali melakukan perubahan.

Mulai dari tataran undang-undang (UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja), tingkat peraturan pemerintah (PP 8 tahun 1981, PP 78 tahun 2015) maupun tingkat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Dirjen PHI Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, Pemerintah telah beberapa kali melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang upah minimum.

Indah menyatakan, peraturan-peraturan tersebut tidak ada yang salah. Karena dibuat dalam kondisi yang berbeda-beda dan kebutuhan pada masanya.

Indah mengatakan, untuk menjaga kondisi ekonomi agar tetap stabil dan terkendali. Serta untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama pekerja atas penghidupan yang layak, maka dengan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada pemerintah di bidang pengupahan, perlu ada ketentuan mengenai upah minimum yang berkeadilan.

Hal inilah yang kemudian dituangkan dalam Perppu 2/2022 dengan bunyi ketentuan sebagaimana Pasal 88F tersebut.

Baca Juga: Perppu UU Cipta Kerja Terbit, Menko Airlangga: Beri Kepastian Hukum bagi Investor

Kemudian, nantinya formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indah mengatakan, pertimbangan indeks tertentu akan tergantung dengan situasi kondisi ekonomi dan prospek ekonomi setiap tahunnya.

“Pada tataran UU, seharusnya ketentuan upah minimum tersebut harus dapat mengakomodir semua kondisi ekonomi yang mungkin terjadi. Hal ini demi menjaga stabilitas daya beli pekerja/buruh agar terdapat ketenangan dalam bekerja dan juga tetap menjamin kelangsungan berusaha,” ujar Indah kepada Kontan.co.id, Senin (2/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×