kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk SMA/SMK, Cek Syarat Ijazah & Foto Pendaftaran


Kamis, 14 September 2023 / 06:01 WIB
Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk SMA/SMK, Cek Syarat Ijazah & Foto Pendaftaran
ILUSTRASI. Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk SMA/SMK, Cek Syarat Ijazah & Foto Pendaftaran


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Formasi CPNS Kejaksaan 2023  Jakarta. Formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kejaksaan 2023 terbuka untuk lulusan SMA/SMK dan sederajat. Simak syarat foto dan ijazah untuk pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023.

Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 berlangsung online di Sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023.

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan akan membuka ribuan formasi untuk berbagai jenjang pendidikan dalam seleksi CPNS 2023. Formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini terbuka untuk lulusan SMA, D3 hingga sarjana (S1).

Info formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini tertuang dalam akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan, pada Jumat (18/8/2023). "Ayo talenta muda, baik fresh graduate maupun yang berpengalaman kerja, merapat dan pantengin terus ig kami atau ig @kejaksaan.ri untuk informasi tervalid dan terupdate," tulis akun.

Baca Juga: Formasi PPPK Polri Tahun 2023 350, Daftar di Sscasn.bkn.go.id

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan, Kejaksaan akan membuka penerimaan CPNS tahun 2023 ini. Menurutnya, syarat dan jumlah formasi CPNS Kejaksaan pun sesuai dengan unggahan Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.

"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).

Lantas, apa saja syarat dan perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023?

Rincian Usulan Formasi CPNS Kejaksaan 2023 dan Syaratnya

  • Syarat CPNS Kejaksaan 2023

Seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan 2023 terbagi menjadi empat posisi dengan ribuan formasi bagi lulusan baru maupun yang sudah berpengalaman. Berikut posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan tahun ini:

1. Jaksa

Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Hukum S1 Hukum.

2. Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan: SLTA/sederajat.

3. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan: D3 Ekonomi D3 Manajemen D3 Teknik Informatika D3 Akuntansi D3 Sekretari D3 Kesekretariatan D3 Humas D3 Perpajakan.

4. Penjaga Tahanan

Kualifikasi Pendidikan: SLTA/Sederajat.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo turut merinci beberapa syarat penerimaan CPNS tahun ini. Dikutip dari siniar yang tayang di laman YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:

  • Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
  • Berat badan ideal
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
  • Untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  • Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Sedangkan, syarat khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat adalah diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer. "Apalagi yang punya kemampuan bela diri, ada nilai plus itu," kata Dekristo.

Perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023

Dekristo menuturkan, rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 akan membuka sebanyak 7.846 formasi, dengan perincian:

  • Jaksa: 2.000 formasi
  • Petugas barang bukti: 1.446 formasi
  • Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
  • Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Ribuan usulan formasi jaksa disebabkan instansi ini kekurangan tenaga dalam jumlah cukup besar. "Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun," ujar Dekristo.

Selain CPNS, Kejaksaan RI juga akan membuka rekrutmen PPPK sebanyak 249 formasi. "Selain CPNS kita juga melaksanakan nanti seleksi untuk PPPK terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di Rumah Sakit Adhyaksa, sebanyak 249 formasi," tandasnya.

Syarat foto dan ijazah CPNS Kejaksaan 2023

Dilansir dari Kompas.com, laman Biro Kepegawaian Kejaksaan menyebutkan sejumlah syarat ijazah dan foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023.

Berikut syarat ijazah dan foto CPNS Kejaksaan 2023:

1. Syarat ijazah CPNS Kejaksaan 2023

Mengacu pada Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju. Berikut beberapa ketentuannya:

Pastikan jenjang kualifikasi pendidikan sesuai. Misalnya, ijazah S1 tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan D3.

Pastikan program studi pelamar termasuk ke dalam kualifikasi pendidikan yang tertera dalam pengumuman.

2. Syarat foto CPNS Kejaksaan 2023

Selain ijazah, Kejaksaan juga mengumumkan ketentuan foto untuk seleksi CPNS 2023. Foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari dua macam, yaitu swafoto dan foto formal.

Keduanya wajib diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS Kejaksaan 2023. Namun, swafoto dan foto formal tidaklah sama.

Berikut perbedaan keduanya:

Swafoto

Swafoto diunggah pada saat pendaftaran di akun SSCASN. Berikut ketentuannya:

  • Menampilkan wajah peserta dengan jelas
  • Foto diambil dalam format portrait dan close up
  • Foto diambil dengan latar belakang bebas
  • Menggunakan pakaian sopan.

Foto formal

Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang diinginkan. Berikut ketentuannya:

  • Latar belakang merah
  • Memakai kemeja putih
  • Ukuran foto maksimal 200 KB
  • Format file foto jpg atau jpeg
  • Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir.

Selain memenuhi dokumen persyaratan, pelamar CPNS Kejaksaan 2023 juga harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Berusia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
  • Berat badan ideal
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Usulan syarat khusus untuk formasi jaksa harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan wajib tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Sementara pada syarat khusus untuk CPNS lulusan SMA atau sederajat, diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.

Itulah informasi resmi formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2023 untuk lulusan SMA. Siapkan syarat-syaratnya dari sekarang untuk pendaftaran CPNS 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×