kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formasi CPNS 2021 ini bisa diikuti pelamar usia 40 tahun, simak syaratnya


Senin, 19 April 2021 / 08:01 WIB
Formasi CPNS 2021 ini bisa diikuti pelamar usia 40 tahun, simak syaratnya
ILUSTRASI. Pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi CPNS tertentu. Surya/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan lewatkan kesempatan ini. Pada Mei hingga Juni, Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. 

"Pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip Minggu (18/4/2021). 

Berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun. Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu. 

Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. 

Baca Juga: Peluang besar masuk ASN! Ini 6 sekolah kedinasan yang sepi peminat

Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor. 

Adapun syarat lainnya meliputi: 

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI. 

Baca Juga: Catat! Ini dia jumlah formasi CPNS dan PPPK non-guru tahun 2021

- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 




TERBARU

[X]
×