kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formappi Sebut Konflik Kepentingan Rawan Terjadi Jika Politisi Kendalikan BPK


Kamis, 22 September 2022 / 11:47 WIB
Formappi Sebut Konflik Kepentingan Rawan Terjadi Jika Politisi Kendalikan BPK
Calon anggota BPK Ahmadi Noor Supit mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022). Formappi Sebut Konflik Kepentingan Rawan Terjadi Jika Politisi Kendalikan BPK.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR telah mengambil keputusan untuk memilih Ahmadi Noor Supit menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, Ahmadi menggantikan Harry Azhar Aziz yang meninggal Desember 2021.

Namun pengangkatan itu menuai kontroversi. Pasalnya, status Ahamdi sebagai politisi menjadi pembahasan di publik.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai fit and proper test calon anggota BPK oleh Komisi XI hanya sebuah formalitas.

Penerimaan Komisi XI atas para calon anggota berlatarbelakang politisi, menurutnya menjadi tanda semangat DPR untuk menguatkan BPK, menjaga independensi, netralitas kerja sebagai pemeriksa keuangan, dinilai tidak sungguh-sungguh.

Baca Juga: Ekonom: Konflik Kepentingan Rawan Terjadi Jika Politisi Pemegang Kendali di BPK

"Aturan yang ada seperti Keputusan Mahkamah Konstitusi maupun UU BPK sendiri membawa pesan jelas agar anggota BPK bebas dari unsur politisi," kata Lucius kepada Kontan.co.id, Kamis (22/9).

Masuknya politisi dalam jajaran BPK dinilai akan berpotensi munculnya konflik kepentingan. Bahkan Lucius menyebut cukup sulit mengharapkan BPK menjadi rujukan membangun kepastian tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi jika punggawanya diisi politisi.

"Jika begitu susah mengharapkan banyak hal terkait kinerja BPK. Susah juga berharap BPK akan menjadi rujukan untuk membangun kepastian tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi. Konflik kepentingan yang pasti akan muncul jika politisi menjadi pemegang kendali di BPK," tegasnya.

Fit and proper test anggota BPK kali ini juga menjadi momentum bagi publik untuk lebih serius mengawal proses pengujian anggota BPK ke depan.

"Agar BPK tak dibajak politisi-politisi yang akan membuat kredibilitas audit BPK tak pernah sangat dipercaya," imbuhnya.

Baca Juga: BPK RI Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan SKK Migas dan KKKS

Lucius menegaskan BPK memiliki kewajiban untuk membangun independensi. Dengan masuknya politisi maka Ia menilai hal tersebut akan sulit. "Rasanya sulit karena terlalu banyak politisi di kursi tertinggi BPK," pungkasnya.

Selain Ahmadi Noor Supit, tercatat ada 5 anggota BPK yang berlatar belakang politisi dan anggota DPR. Diantaranya, Ketua BPK Isma Yatun. Isma sebelumnya merupakan Anggota Komisi X DPR RI (Bidang Pendidikan, pemuda dan olahraga, pariwisata, ekonomi kreatif) dan Anggota Badan Anggaran pada tahun 2014 - tahun 2017.

Anggota Komisi VII DPR RI (Bidang Pertambangan, Energi, Lingkungan Hidup dan Ristek) dan Anggota Badan Anggaran pada tahun 2009 - 2014.

Anggota Komisi XI DPR RI (Bidang Keuangan dan perbankan) tahun 2004 sampai dengan 2006. Anggota Komisi VII DPR RI (Bidang Pertambangan, Energi, Lingkungan Hidup dan Ristek) dan Anggota Panitia Anggaran (2006 s.d. 2009)

Selanjutnya, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK Haerul Saleh, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit, dan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang DPR, Beri Persetujuan Presiden untuk Nyatakan Perang

Sementara itu, 3 anggota lainnya memiliki latar belakang yang beragam. Yaknu Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono merupakan akademisi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan pernah menjadi Tenaga Ahli Bidang BUMN/BUMD dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan pada BPK RI tahun 2012 - Agustus 2013.

Lalu, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi bagian Selatan pada 2019.

Selanjutnya, Anggota VII BPK Hendra Susanto merupakan pejabat karir di BPK. Ia merupakan pemeriksa pada Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, dan Kepala Auditorat I.B Auditorat Utama Keuangan Negara I BPK RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×