kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK RI Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan SKK Migas dan KKKS


Selasa, 20 September 2022 / 14:12 WIB
BPK RI Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan SKK Migas dan KKKS


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Premier Oil Natuna Sea BV, dan PT Medco E&P Rimau. Selain itu juga dilaksanakan entry meeting pemeriksaan pada SKK Migas, KKKS PT Pertamina EP Cepu, PT Pertamina Hulu Energi WMO, dan BP Berau Ltd.

Anggota VII BPK RI Hendra Susanto menyatakan pemeriksaan atas Belanja Operasional SKK Migas, Pengelolaan Aset KKKS, dan PNBP Migas Tahun Anggaran 2021 ditujukan untuk mengungkapkan kondisi yang dapat dilaporkan tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditemukan dalam pemeriksaan dan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LK BUN. 

“Sedangkan pemeriksaan atas Proyek dan Rantai Suplai dirancang untuk menilai kepatuhan SKK Migas dan KKKS terkait terhadap kontrak kerja sama, kontrak/perjanjian, dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/9). 

Baca Juga: Demi Smelter Bahodopi, Konsorsium Vale Indonesia (INCO) Bangun PLTG

Hasil dari pemeriksaan kata Hendra, masih ditemukan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh SKK Migas dan KKKS. Namun demikian, dia dapat menyimpulkan bahwa pengelolaan Belanja Operasional SKK Migas, Pengelolaan Aset KKKS dan PNBP migas, serta pelaksanaan proyek-proyek dan rantai suplai pada KKKS Premier Oil Natuna Sea BV, dan PT Medco E&P Rimau telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kontrak/perjanjian dalam semua hal yang material. 

Atas hasil tersebut, BPK RI memberikan apresiasi kepada SKK Migas dan KKKS. Untuk hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, BPK RI meminta SKK Migas dan KKKS untuk dapat menyelesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah LHP ini diterima sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004.

Hendra menyatakan, tugas BPK tidak berhenti setelah LHP diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya. Dengan demikian, BPK mengharapkan SKK Migas dan KKKS untuk dapat berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan. 

“Untuk menjamin rekomendasi ditindaklanjuti, akan dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan,” terang Hendra.

Selain itu, BPK RI dalam kesempatan yang sama menyampaikan akan melaksanakan tiga pemeriksaan yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengembangan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran – Tiung Biru; Pemeriksaan Pendahuluan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore; dan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi WK Berau, Muturi, dan Wiriagar (LNG Tangguh).

“Pemeriksaan atas Pengembangan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran – Tiung Biru ditujukan untuk menilai kepatuhan terhadap pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa dan peraturan lain yang terkait kegiatan usaha hulu migas,” ujarnya. 

Baca Juga: Dipertimbangkan Masuk Blok Masela, INA Pastikan Selalu Hati-Hati Dalam Berinvestasi

Sedangkan Pemeriksaan Pendahuluan pada WK West Madura Offshore dan LNG Tangguh ditujukan untuk memperoleh data dan informasi dalam rangka penyusunan dan pengembangan Program Pemeriksaan Terinci untuk menilai kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap kontrak kerja sama dan peraturan dalam melakukan perhitungan bagi hasil migas.

Sementara Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan pihaknya bersama KKKS senantiasa memperhatikan dan menindaklanjuti termasuk mengklarifikasi hal-hal yang menjadi Temuan Pemeriksaan dan/atau atas rekomendasi BPK RI sesuai dengan tata waktu yang telah ditetapkan.

“Hal ini merupakan wujud nyata kepatuhan SKK Migas dan KKKS, yaitu kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan operasi pada kegiatan usaha hulu migas,” ujar Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×