kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Formappi nilai kecil kemungkinan DPR saat ini selesaikan pembahasan 17 RUU jadi UU


Minggu, 28 Juli 2019 / 17:12 WIB
Formappi nilai kecil kemungkinan DPR saat ini selesaikan pembahasan 17 RUU jadi UU


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai, 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diperpanjang pembahasannya kemungkinan kecil dapat diselesaikan semua menjadi Undang-Undang (UU).

"Soal peluang 17 RUU yang diperpanjang pembahasannya ini, saya kira sangat kecil ya untuk bisa diselesaikan semuanya," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, ketika dihubungi Minggu (28/7).

Baca Juga: RUU SDA, swasta dapat kelola air tetapi dengan syarat ketat

Walaupun sebagian RUU tersebut pembahasannya sudah sangat maju, akan tetapi, lanjut Lucius, semangat anggota DPR untuk terus bekerja sampai detik-detik terakhir terlihat sangat rendah.

Ia mencontohkan, kurang lebih pada 5 rapat paripurna terakhir, kehadiran anggota tak pernah melampaui 100 orang di ruangan sidang. Jika di rapat yang disorot media dan publik anggota DPR terlihat malas. Apalagi di ruangan-ruangan komisi atau pansus pembahasan RUU.

Alasan lain yang membuat pembahasan RUU kemungkinan kecil dapat terselesaikan semua, lanjut Lucius, karena anggota DPR saat ini sudah dapat mengetahui hasil pemilu 2019 lalu. Hal ini yang dapat mengganggu fokus DPR.

Anggota DPR yang terpilih kembali sibuk menatap periode baru. Sementara, anggota DPR yang tidak terpilih lagi sudah kehilangan semangat dalam pembahasan RUU yang ada.

Baca Juga: RUU Pesantren, upaya negara mengakui eksistensi pendidikan pondok pesantren

"Dengan semangat yang rendah kita tak mau pertaruhkan kualitas RUU pada segelintir anggota saja. Apalagi kalau itu disahkan dengan hanya sekedar memanfaatkan momen akhir periode jabatan mereka. Tentu sangat riskan. Kualitasnya bisa diduga akan bermasalah, dan beberapa RUU strategis bisa disusupi kepentingan karena lepas dari kontrol publik," jelas dia.

Formappi menilai, RUU seperti RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Sumber Daya Air dan beberapa RUU lainnya jika dipaksakan untuk disahkan secara cepat di masa sidang terakhir akan berbahaya bila tak melibatkan partisipasi publik dan diskusi serius di DPR sebelum disahkan oleh paripurna.

"Tentu kita tak mau mendapatkan UU baru dengan proses buruk," tutur Lucius.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan optimis 17 RUU tersebut dapat selesai pembahasannya di masa sidang terakhir anggota DPR masa jabatan 2014-2019. Sebab, 17 RUU itu akan dikerjakan oleh 11 Komisi DPR.

Baca Juga: Anggota DPR menyebut masih ada perbedaan pendapat soal isi RUU Pertanahan

Artinya, setiap komisi setidaknya dapat membuat 1 UU atau 2 UU agar ke-17 RUU tersebut pembahasannya tercapai. Ia mencontohkan, RUU tentang KUHP yang saat ini dalam tahapan sinkronisasi dan harmonisasi.

"Ini semua penuh pertimbangan. Jadi kita optimis kesemuanya bisa diselesaikan pada akhir periode kita di 2014-2019 ini," tutur Dahlan.

Pengesahan perpanjangan pembahasan 17 (tujuh belas) RUU, yaitu:

1) RUU tentang kewirausahaan Nasional;

2) RUU tentang  Wawasan Nusantara;

3) RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;

4) RUU tentang  Pekerja Sosial;

5) RUU tentang  Pesantren dan Pendidikan Keagamaan;

6) RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 thn 2014 ttg Aparatur Sipil Negara (ASN);

7) RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;

Baca Juga: Ketua DPR sebut tiga RUU ini telah disetujui DPR dan Pemerintah menjadi UU

8) RUU tentang Pertanahan;

9) RUU tentang KUHP;

10) RUU tentang  Jabatan Hakim;

11) RUU tentang Mahkamah Konstitusi;

12) RUU tentang Pemasyarakatan;

13) RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

14) RUU tentang  BUMN;

15) RUU tentang  Bea Materai;

16) RUU tentang  Sumber Daya Air;

17) RUU tentang Perkoperasian;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×