kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Food Estate Terancam, Belum ada Kesepakatan di Daerah


Jumat, 23 Juli 2010 / 22:25 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menjalankan program pengembangan pertanian pangan skala luas atau food estate di Merauke, Papua terancam tidak dapat dijalankan dalam waktu dekat. Menurut Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian pemerintah masih perlu menggelar rapat untuk pematangan rencana pendirian food estate,.

"Ini betul-betul murni kesepakatan di daerah. Kabupaten mengajukan sekian hektare, tapi ternyata luasnya beda dengan yang disetujui provinsi," ucap Hatta di kantornya, Jumat (23/7). Pemerintah pusat, lanjut Hatta, meminta permasalahan itu segera diselesaikan. "Karena semua memang diserahkan kepada daerah," lanjutnya.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan mengatakan, paling tidak ada dua faktor yang menyebabkan ketidakjelasan tersebut.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Merauke belum juga menyerahkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada pemerintah pusat. Padahal dalam rencana itu seharusnya termuat kawasan hutan mana saja yang akan digunakan untuk food estate.

Masalah kedua, Kementerian Kehutanan akan selektif mengeluarkan izin alih fungsi atau konversi kawasan hutan di Merauke. Artinya, tidak semua usulan Pemerintah Merauke akan disetujui. Larangan konversi ini berlaku pada kawasan hutan alam yang masih lebat atau memiliki lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. "Tidak boleh hantam kromo, lahan gambut dan hutannya tebal disikat juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×