Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi
Lalu untuk UMKM yang mengajukan kredit melalui kredit usaha rakyat (KUR), UMi, Mekaar, dan Pegadaian akan diberikan subsidi bunga Rp 6,4 triliun dan juga penundaan angsuran pokok selama 6 bulan.
Terakhir, untuk UMKM yang mengajukan kredit melalui koperasi, LPDB, LPMUKP, dan UMKM Pemda akan diberikan relaksasi subsidi sebesar 6% selama 6 bulan dengan anggaran Rp 490 miliar.
Kebijakan yang diberikan pemerintah melalui program PEN ini diharapkan dapat sedikit mendongkrak konsumsi rumah tangga dan menggerakkan laju perekonomian.
Baca Juga: Jika Corona Mereda, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Bisa 4,5% Hingga 5,5%
Untuk insentif lain yang akan diberikan, Yustinus mengatakan saat ini masih dirumuskan pemerintah.
"Untuk (insentif) yang lain masih dirumuskan dan sangat dinamis, tapi prinsipnya sangat terbuka untuk itu. Pemerintah terus mendengarkan dan mencermati dinamika yang ada dan merumuskan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News