Reporter: Rika Panda | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Penikmat subsidi bunga kredit pemilikan rumah boleh lega. Perbankan dan pemerintah sudah hampir satu kata soal suku bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera), Sri Hartoyo bilang, selambat-lambatnya akhir Februari ini nasabah KPR bisa memanfaatkan FLPP. "Sesuai kesepakatan dengan Komisi V DPR RI, selambat-lambatnya akhir Februari 2012 memang sudah harus selesai," ujarnya, Selasa (14/2).
Hartoyo mengatakan, sebenarnya secara umum Kempera dan empat bank pemerintah yakni Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri, sudah sepakat memutuskan suku bunga FLPP yakni di kisaran 7%. Tapi berapa pasnya bunga yang akan dinikmati oleh konsumen rumah sederhana belum jelas. "Pada saat ini, tentang suku bunga masih belum dapat diumumkan," tegasnya.
Dari kesepakatan bunga ini, Kempera dan bank penyalur sepakat, pemerintah yang akan menanggung subsidi sebesar 50% dari bunga. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah dalam skema subsidi bunga ini akan ada penjaminan terhadap kredit atau tidak. Penjaminan ini bisa menurunkan tingkat risiko bagi bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News