kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

FLPP bisa dinikmati Februari ini


Rabu, 15 Februari 2012 / 10:00 WIB
FLPP bisa dinikmati Februari ini
ILUSTRASI. Promo Transmart Carrefour hari ini 24 Februari 2021 menawarkan produk-produk kebutuhan harian dengan harga terjangkau. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.


Reporter: Rika Panda | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Penikmat subsidi bunga kredit pemilikan rumah boleh lega. Perbankan dan pemerintah sudah hampir satu kata soal suku bunga fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera), Sri Hartoyo bilang, selambat-lambatnya akhir Februari ini nasabah KPR bisa memanfaatkan FLPP. "Sesuai kesepakatan dengan Komisi V DPR RI, selambat-lambatnya akhir Februari 2012 memang sudah harus selesai," ujarnya, Selasa (14/2).

Hartoyo mengatakan, sebenarnya secara umum Kempera dan empat bank pemerintah yakni Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri, sudah sepakat memutuskan suku bunga FLPP yakni di kisaran 7%. Tapi berapa pasnya bunga yang akan dinikmati oleh konsumen rumah sederhana belum jelas. "Pada saat ini, tentang suku bunga masih belum dapat diumumkan," tegasnya.

Dari kesepakatan bunga ini, Kempera dan bank penyalur sepakat, pemerintah yang akan menanggung subsidi sebesar 50% dari bunga. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah dalam skema subsidi bunga ini akan ada penjaminan terhadap kredit atau tidak. Penjaminan ini bisa menurunkan tingkat risiko bagi bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×