Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mempertanyakan komitmen pemerintah dan DPR untuk mempercepat proses pemilihan kepala Polri. Menurut Sudding, proses pemilihan menjadi hambar jika dilakukan di akhir batas waktu yang dimiliki DPR.
Sudding menjelaskan, Komisi III DPR baru akan menggelar rapat pleno terkait uji kelayakan dan kepatutan Komjen (Pol) Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri pada Rabu (15/4).
Padahal, batas akhir yang dimiliki DPR untuk merespons surat Presiden Joko Widodo tentang pencalonan Badrodin adalah 20 April 2015.
"Kenapa tidak dari awal? Ternyata di akhir-akhir ini baru akan di fit and proper test. Saya kira dilakukan atau tidak (uji kelayakan) dengan waktu yang hampir akan habis, saya kira istilahnya dapat dikatakan hambar," kata Sudding, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4).
Dalam pleno yang akan dimulai pukul 13.00 WIB nanti, kata Sudding, Komisi III juga belum tentu menggunakan hak untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin.
Dalam UU Nomor 02/2002 tentang Polri, Presiden tetap dapat melantik Kapolri definitif jika DPR RI tidak memberikan respons sejak surat pencalonan Kapolri dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
"Kalau keputusan pleno menyetujui tidak menggunakan hak melakukan uji kelayakan, tidak perlu lagi melakukan kunjungan (ke rumah Badrodin)," ujarnya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengakui adanya wacana dari beberapa anggota Komisi III untuk tidak menggunakan hak melakukan uji kelayakan dan kepatutan terjadap Badrodin.
Meski demikian, Trimedya yakin jadwal uji kelayakan Badrodin tetap akan berlangsung dan rangkaiannya dimulai dengan mengunjungi kediaman Badrodin di Jakarta Selatan pada siang hari nanti.
"Ada wacana itu makanya kita mau plenokan dulu. Hampir bisa dipastikan jadwal tidak berubah, tapi ada usulan (tidak menggunakan hak uji kelayakan) kita hormati itu," ucap Trimedya. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News