kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.559   -67,00   -0,40%
  • IDX 8.188   47,68   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   3,05   0,27%
  • LQ45 786   3,62   0,46%
  • ISSI 289   2,07   0,72%
  • IDX30 413   1,92   0,47%
  • IDXHIDIV20 463   0,01   0,00%
  • IDX80 123   0,29   0,24%
  • IDXV30 133   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 129   0,14   0,11%

Febri Diansyah mundur dari KPK


Kamis, 24 September 2020 / 14:06 WIB
Febri Diansyah mundur dari KPK
ILUSTRASI. Febri Diansyah


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas, Febri Diansyah, mengundurkan diri dari KPK. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Febri telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Biro Sumber Daya Manusia KPK. 

"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Ali, Kamis (24/9).

Ali menuturkan, pihaknya belum mengetahui alasan pengunduran diri Febri tersebut. 

Baca Juga: KPK: Regulasi struktur tarif cukai harus lebih sederhana dan transparan

Ia hanya menjelaskan, mekanisme internal di KPK mengatur bahwa pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan pengunduran diri secara tertulis satu bulan sebelumnya. 

Sementara, Febri belum memberikan jawaban saat ditanya soal kabar dan alasan pengunduran dirinya. 

Selama ini Febri dikenal publik sebagai Juru Bicara KPK sejak Desember 2016 hingga Desember 2019. Febri melepas jabatan Juru Bicara KPK pada Desember 2019 dan memilih fokus sebagai Kepala Biro Humas KPK yang jabatannya ia rangkap. 

Sebelum bergabung di KPK, Febri Diansyah tercatat sebagai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Selanjutnya: KPK memeriksa dua saksi terkait suap dan gratifikasi Nurhadi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Febri Diansyah Mundur dari KPK"

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×