kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.905   -4,00   -0,02%
  • IDX 5.977   51,47   0,87%
  • KOMPAS100 774   9,05   1,18%
  • LQ45 597   7,77   1,32%
  • ISSI 207   1,50   0,73%
  • IDX30 332   4,26   1,30%
  • IDXHIDIV20 427   5,02   1,19%
  • IDX80 89   1,05   1,20%
  • IDXV30 117   1,03   0,89%
  • IDXQ30 109   1,20   1,12%

Fatwa MUI: Salat Jumat bisa diganti salat zuhur jika penyebaran corona tak terkendali


Senin, 16 Maret 2020 / 22:13 WIB
ILUSTRASI. Warga beristirahat usai salat Jumat di Masjid Istiqlal. MUI menerbitkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. REUTERS/Willy Kurniawan TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: | Editor: Tendi Mahadi

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Berikutnya, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

Baca Juga: Pasokan bahan pokok di Jatim aman, Khofifah harap tak ada panic buying

Selain itu, pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani, harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Selain itu, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×