kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,57   -6,79   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah: Bitcoin dan Mata Uang Kripto Hukumnya Haram


Rabu, 19 Januari 2022 / 14:43 WIB
Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah: Bitcoin dan Mata Uang Kripto Hukumnya Haram
ILUSTRASI. Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.

"Terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto," kata Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, Rabu (19/1).

Alasannya, pertama, kripto sebagai alat investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kripto memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti ada sifat spekulatif yang sangat kentara. 

Nilai mata uang kripto seperti Bitcoin sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar. 

Selain sifatnya yang spekulatif, menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). "Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa ada underlying-asset (aset yang menjamin Bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain)," sebut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Harga Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lain Siap Rebound Jika Hal Ini Terjadi

Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat, sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW serta tidak memenuhi nilai juga tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah.

"Khususnya dua poin ini, yaitu tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90)," jelas Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Memenuhi dua syarat

Kedua, kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar, sebenarnya hukum asal mata uang kripto adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. 

Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. 

"Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah," ujar Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Harga Kripto Berguguran, Haruskah Berinvestasi di Mata Uang Kripto?




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×