Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan aturan proyek infrastruktur melalui Viability Gap Fund (VGF). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro bilang, dana VGF akan diberikan kepada proyek tertentu saja.
Menurutnya, proyek yang bisa memperoleh fasilitas itu adalah yang membutuhkan dana VGF kecil. "Diutamakan untuk proyek dengan tingkat keuntungan marginal," ujarnya, Senin (21/5).
Sayangnya, Bambang masih enggan membeberkan berapa besar batasan nilai atau prosentase VGF. Yang jelas, dia menegaskan perusahaan yang meminta VGF paling kecil yang memiliki kesempatan untuk menang.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat kesiapan proyek. Menurut Bambang, pemerintah memperhitungkan VGF bila proyek siap dieksekusi dan prakualifikasinya jelas.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo bilang fasilitas VGF baru bisa dipergunakan paling cepat untuk proyek-proyek yang masuk daftar anggaran tahun 2013. Dia meminta kementerian/lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan memastikan proyek yang berhak memperoleh VGF sudah masuk dalam daftar alokasi anggaran. "Seawal mungkin kementerian/lembaga bisa menganggarkan (proyek yang butuh VGF) dan Kemenkeu juga bisa yakin bahwa anggarannya sudah disiapkan," katanya.
Disamping itu, pemerintah juga menekankan bahwa semua proyek yang masuk dalam Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) alias Public Privat Partnership (PPP) harus berkoordinasi dengan baik, sehingga sebelum masuk dalam buku PPP sudah diketahui apakah perlu penjaminan dan dukungan VGF atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News