Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Test Test
JAKARTA. Pemerintah menegaskan, dana dukungan pemerintah untuk proyek skema Public Private Partnership (PPP) atau viability gap fund (VGF) tidak akan menjadi dana yang hilang. Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, proyek yang didanai dari dana APBN tersebut akan menjadi aset pemerintah.
Bambang menjelaskan, bentuk dana ini bukan subsidi tetapi berupa hibah. Alhasil, jika proyek yang dapat talangan dana ini sudah beroperasi, proyek ini akan menjadi bagian dari aset negara. "Bukan sunk cost karena (proyek) itu jadi aset negara. Jadi bukan subsidi yang hilang begitu saja," ujarnya, Selasa (24/1).
Dia menambahkan, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang mekanisme pemberian VGF sedang tahap finalisasi dan paling lambat akan terbit awal Februari ini. Namun, soal besaran dana yang akan diberikan masih harus melalui pembahasan dalam APBN-Perubahan (APBN-P) 2012.
Menurutnya, akan ada satu klausul baru dalam APBN-P 2012. Klausul itu akan mengatur besaran dana yang disebut dukungan pemerintah tunai.
Dengan dukungan dana ini, proyek VGF secara otomatis menjadi feasible (layak dibiayai). Proyek yang akan mendapat dana talangan tersebut akan difokuskan untuk proyek infrastruktur sosial, misalnya proyek air minum yang pengembalian investasinya kecil. "Karena kalau air minum kan proyek yang tarifnya susah untuk menutupi kebutuhan, sehingga kemungkinan feasibility-nya kurang bagus. Tapi kalau proyek jalan tol, VGF-nya mungkin tidak diperlukan," terang Bambang.
Ia bilang, proyek yang akan mendapat dana talangan akan diseleksi secara spesifik oleh panitia PPP nasional. Kementerian Keuangan sendiri tidak memberi batasan berapa jumlah dana pada setiap proyek. Pasalnya, setiap proyek yang mendapat dana talangan memiliki return investasi yang berbeda sehingga dana yang diberikan juga akan berbeda-beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News