kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Fasilitas mobil pejabat atas usul DPR


Senin, 06 April 2015 / 09:23 WIB
Fasilitas mobil pejabat atas usul DPR
ILUSTRASI. Penjualan bawang putih di gerai hipermarket, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020). KONTAN/Baihaki


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah memastikan fasilitas kenaikan uang muka pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan inisiatif pemerintah.

Hal ini ditegaskan Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Minggu (5/4). Menurut Yuddy, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, merupakan tindak lanjut Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 per 5 Januari 2015.

Dalam suratnya, Ketua DPR meminta pemerintah merevisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.

Yuddy menjelaskan, permintaan pimpinan DPR agar pemerintah merevisi besaran fasilitas uang muka itu dengan alasan, harga jual kendaraan sudah naik dan penyesuaian fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat negara. "Terbitnya Perpres berawal dari permintaan DPR. Presiden selaku kepala negara harus menghormatinya," kata Yuddy, kemarin.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2015 ini menyebutkan, fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara Rp 210,89 juta atau naik lebih dari 81% dari sebelumnya Rp 116,65 juta.

"Ada penyesuaian harga bantuan karena lima tahun itu ada inflasi dan lain-lain," kata Askolani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×