kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fakta-fakta hilangnya duit puluhan miliar milik atlet e-sport Winda Earl di Maybank


Sabtu, 07 November 2020 / 10:51 WIB
Fakta-fakta hilangnya duit puluhan miliar milik atlet e-sport Winda Earl di Maybank
ILUSTRASI. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. ANTARA FOTO/Reno Esnir


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya uang milik atlet e-sport atau gamers Winda D Lunardi alias Winda Earl. Nilai uang yang hilang pun tidak tanggung-tanggung yaitu mencapai lebih dari Rp 20 miliar.  

"Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11). 

Kasus hilangnya uang milik Winda Earl terungkap ke publik saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri, untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya, Floletta. 

Baca Juga: Aksi korporasi bank kian ramai menjelang akhir tahun, ada apa?

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Gedung Bareskrim, seperti dikutip Tribunnews.com. 

Winda diketahui telah melaporkan A pada Mei 2020. Hal itu diketahui dari nomor laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. 

Modus 
Awalnya Winda dan ibunya telah menabung di Maybank dalam dua rekening terpisah sejak 2015. Menurut penuturan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, tersangka A awalnya menawarkan kepada Winda untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja. 

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia. 

Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. “Kemudian (uang itu) ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” sambung Awi. 

Baca Juga: Penjelasan Dirut Maybank (BNII) terkait hilangnya dana nasabah Rp 22,87 miliar

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, seharusnya pada 2020 uang di rekening keduanya mencapai 20 miliar. "Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey. 

Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda, dan Rp 17 juta di rekening Floletta. Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020. Karena tak ada iktikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020. 

Aset disita dan tersangka ditahan 
Helmy menuturkan, akibat peristiwa tersebut, Winda dan ibunya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 22.879.000.000. Kini, tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang dan akan menjalani pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik. 

Menurut Awi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka.  “Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset antara lain, mobil, tanah, bangunan,” kata dia. 

Selain melacak aset, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga terus melacak siapa saja rekan A yang menerima aliran dana dari hasil kejahatannya.  

Baca Juga: Dana Rp 22 miliar di bank dibobol, wajibkan bank menggantinya? Ini dasar hukumnya

Awi mengungkapkan, tak menutup kemungkinan rekan-rekan A yang diketahui tidak bekerja di bank yang sama, turut menjadi tersangka. “Teman-teman tersangka juga dimungkinkan untuk menjadi calon tersangka,” ucap Awi. 

Tersandung kasus serupa 
Selain kasus di Bareskrim, A rupanya juga tengah menghadapi kasus serupa di Polda Metro Jaya.  Kendati demikian, Awi tak menjelaskan lebih lanjut kasus yang tengah ditangani itu. “Yang bersangkutan juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama tapi LP lain di Polda Metro Jaya,” ucap Awi. 

Akibat perbuatannya, A pun terancam dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Hilangnya Uang Atlet E-Sport Winda Earl di Maybank"

Selanjutnya: Tersenggol kasus suap Bombardier, Garuda Indonesia tetap operasikan pesawat CRJ-1000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×