kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fakta-fakta atas vonis 20 tahun bos Abu Tours


Rabu, 30 Januari 2019 / 08:56 WIB
Fakta-fakta atas vonis 20 tahun bos Abu Tours


Sumber: Grid | Editor: Yudho Winarto

4. Agen dan Mitra Abu Tours Tak Puas dengan Vonis 20 Tahun

Walau bos Abu Tours telah divonis 20 tahun penjara, para agen serta mitra PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) mengaku masih tidak puas.

Mengutip Tribun Makassar, ketidakpuasan ini muncul karena vonis hakim dirasa belum memberikan kepastian hukum atas ribuan jemaah yang belum diberangkatkan.

"7000 calon jamaah menunggu jawaban dan kepastian hari ini. Tetapi ternyata hanya 20 tahun ditambah 500 juta, tapi tidak ada niat memberangkatkan jamaah," ujar Neti, salah satu agen dan mitra Abu Tours yang menangis saat mendengar vonis pengadilan.

Pasalnya, sebagai perwakilan agen dan mitra Abu Tours asal Kalimantan Timur, pihak Neti telah menyetorkan uang sekitar Rp 100 miliar ke biro perjalanan haji tersebut.

"Kami tidak mau tahu, mau divonis 20 tahun, satu tahun mau bebas yang penting berangkatkan jamaah sesuai dengan uang yang kami setorkan," tegas Neti.

5. Nasib 86.720 Calon Jemaah

Mengutip Kompas.com, ada sekitar 86.720 calon jemaah yang gagal berangkat umroh karena ditipu oleh biro perjalanan haji, Abu Tours.

Puluhan ribu calon jemaah tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia.

Total kerugian akibat kasus penipuan yang dilakukan bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba, ditaksir sekitar Rp 1,8 triliun.

Pihak kepolisian telah menyita seluruh aset milik perusahaan Abu Tours, mulai dari 36 kendaraan mewah, unit usaha, hingga uang tunai sebesar Rp 226 juta.

Namun menurut pengakuan Kuasa Hukum bos Abu Tours, Hendro, jumlah aset yang disita tersebut tidak akan cukup untuk mengganti kerugian yang dialami 86 ribu calon jemaah

Dikutip Grid.ID dari Tribun Makassar, Hendro mengatakan bahwa para korban penipuan hanya akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu jika hanya mengandalkan aset yang disita.

Hal ini sejalan dengan hasil sidang perdata PN Makassar beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) dinyatakan pailit.

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul 5 Fakta Vonis Bos Abu Tours, dari Dipenjara 20 Tahun hingga 86 Ribu Calon Jemaah Cuma Mendapat Kompensasi Rp 300 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×