Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Keputusan pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif cukai rokok diprediksi bakal berdampak pada rasio pajak (tax ratio) Indonesia. Ekonom Universitas Indonesia (UI) sekaligus Dewan Pakar Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Faisal Basri menyatakan apabila pemerintah tak menaikan cukai rokok, tax ratio hanya bergerak di single digit.
"Tax ratio turun terus, tidak pernah sepanjang sejarah single digit. Sudah dua tahun terakhir tax ratio single digit," ungkap Faisal Basri dalam acara workshop jurnalis yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sabtu (10/11).
Dia memaparkan data, tax ratio per triwulan III-2018 tercatat hanya 9,3% dari GDP. Angka tersebut turun dari tax ratio 2017 yang tercatat 9,9% "Hati-hati gunakan data Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Angka 9,3% akan bertahan di single digit dengan keputusan pemerintah tak menaikkan cukai rokok.
Pembatalan kenaikan cukai rokok di kisaran 10% per tahun bisa membuat potensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp 16,55 triliun dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 165,5 triliun.
Apalagi, cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai. Per Oktober 2018, tercatat penerimaan cukai rokok sebesar Rp 101,05 triliun, capai 68,17% dari keseluruhan penerimaan cukai.
Karenanya, Faisal tetap meminta pemerintah menaikkan cukai rokok sebagai bentuk pengendalian konsumsi rokok. Hal ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang baik, didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dari segi kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News