Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar di tahun depan. Tahun ini target penerimaan cukai plastik pun sudah ditetapkan sebesar Rp 500 miliar, meski cukai plastik tak kunjung diberlakukan.
Kepala Sub Direktorat Penerimaan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Rudy Rahmaddi mengatakan, belum diterapkannya cukai plastik ini disebabkan adanya dinamika pembahasan dari lintas Kementerian/Lembaga yang mewakilkan seluruh sudut pandang.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut masih ada beberapa catatan yang memerlukan tindak lanjut berupa revisi draf kebijakan.
Sampai saat ini pembahasan terkait aturan cukai plastik pun masih dalam proses finalisasi di lintas kementerian/lembaga, di mana nantinya akan disampaikan pemerintah kepada DPR.
Di DPR, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dan mendapat persetujuan prinsip sebelum diimplemetasikan. "Secara kajian kelayakan penerapannya sudah ada. Saat ini perlu sinkronisasi dan finalisasi di level lintas kementerian/lembaga," tutur Rudy kepada Kontan.co.id, Kamis (8/11).
Rudy menerangkan, sesuai dengan pasal 4 ayat 2 UU Cukai, aturan terkait cukai plastik ini akan berupa Peraturan Pemerintah. "Saat ini masih berupa rancangan," tambah Rudy.
Rudy berharap, penyiapan regulasi tentang cukai plastik ini dapat rampung pada 2018 dan dapat diimplementasikan di tahun depan. Apalagi, secara target cukai plastik sudah ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News