kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,42   6,96   0.76%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fahri Hamzah angkat bicara soal ada yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya


Selasa, 13 Maret 2018 / 07:32 WIB
Fahri Hamzah angkat bicara soal ada yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghomati langkah pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Fahri mengatakan, laporan hukum adalah bagian dari dinamika berdemokrasi yang harus dinikmati.

"Sebab, setiap orang yang merasa dirugikan oleh orang lain, dapat melakukan upaya hukum adalah sehat, normal dan merupakan gizi dalam berdemokrasi," kata Fahri kepada wartawan, Senin (12/3) malam.

Namun Fahri merasa tidak melakukan tindakan melanggar UU ITE seperti yang dituduhkan pelapor. Fahri mengatakan, ia hanya mengutip sebuah berita dari Jawa Pos yang menyebut Ketua Muslim Cyber Army adalah Ahokers, sebutan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya hanya mengutip satu media Jawa Pos, sebuah media yang umurnya sudah sangat lama, dan punya reputasi yang sangat besar," kata dia.

Fahri merasa kicauan yang ia tulis bertanggungjawab karena mengutip sumber yang jelas. Meskipun pada akhirnya Jawa Pos mengakui berita yang ditulisnya keliru dan melakukan klarifikasi.

"Tetapi kalau narasumbernya ada, itu justru benar. Apabila narasumbernya melakukan klarifikasi terhadap sesuatu berita dan lainnya, maka itu telah dilakukan dengan baik, dan kita berterimakasih dengan yang melakukan klarifikasi," kata Fahri.

Fahri Hamzah bersama koleganya yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena me-retweet berita hoaks.

Laporan tersebut dibuat Muhammad Rizki pada Senin (12/3/2018) dengan laporan polisi nomor LP/1336/III/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fadli dan Fahri disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rizki menunjuk Cyber Indonesia sebagai kuasa hukum.

Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid mengatakan, Rizki merupakan keluarga Husin Shihab, salah satu pemilik akun Facebook yang dilaporkan Fadli dengan penyebar hoaks dan ujaran kebencian.

"Jadi, sebetulnya Rizki ingin menunjukkan bahwa bukan Husin Shihab yang menjadi penyebar hoaks, tetapi Fadli Zon dan Fahri Hamzah pun melakukan hal yang sama," ujar Muannas saat dihubungi, Senin (12/3).

Adapun kicauan yang dimaksud dibuat Fahri pada 4 Maret lalu. "Dari web resmi @jawapos menemukan bahwa ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama," tulis Fahri di akun Twitter-nya.

Cuitan Fahri itu kemudian di-retweet oleh Fadli Zon. Keduanya dinilai menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian karena tidak mengecek kembali kebenaran berita tersebut. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, ini Kata Fahri Hamzah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×