kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Fadli sebut tak ada alasan larang menteri ke DPR


Senin, 24 November 2014 / 23:36 WIB
Fadli sebut tak ada alasan larang menteri ke DPR
ILUSTRASI. harga emas Antam turun Rp 8.000 per gram dan buyback emas Antam turun lebih dalam Rp 12.000 per gram pada hari ini (8/6)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan keberadaan surat pelarangan menteri Kabinet Kerja untuk mengikuti rapat dengan DPR.

"Karena itu suatu pengabaian hak konstitusi DPR dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Pada dasarnya pemerintah meminta penundaan sedetikpun untuk mengawasi pemerintah, padahal ini amanah konstitusi. Tidak ada alasan yang kuat dari pemerintah untuk menghalang-halangi," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Menurutnya, penerbitan surat tersebut merupakan preseden yang buruk bagi proses demokrasi Indonesia. "Karena, bisa dicurigai ini mengarah pada suatu sistem kediktatoran kalau dia melakukan pengabaian-pengabaian seperti ini," katanya.

Diberitakan, Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya dilarang ke DPR untuk sementara waktu. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Seskab.

Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.

Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid. DPR memang telah sepakat islah, namun belum menjalankan poin-poin kesepakatan islah.

Berikut isi Surat Edaran Seskab, Senin (24/11):

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat

Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.

Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Sekretariat Kabinet,

(ditandatangani)

Andi Widjajanto

(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×