Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan keberadaan surat pelarangan menteri Kabinet Kerja untuk mengikuti rapat dengan DPR.
"Karena itu suatu pengabaian hak konstitusi DPR dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Pada dasarnya pemerintah meminta penundaan sedetikpun untuk mengawasi pemerintah, padahal ini amanah konstitusi. Tidak ada alasan yang kuat dari pemerintah untuk menghalang-halangi," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Menurutnya, penerbitan surat tersebut merupakan preseden yang buruk bagi proses demokrasi Indonesia. "Karena, bisa dicurigai ini mengarah pada suatu sistem kediktatoran kalau dia melakukan pengabaian-pengabaian seperti ini," katanya.
Diberitakan, Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya dilarang ke DPR untuk sementara waktu. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Seskab.
Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.
Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR hingga lembaga wakil rakyat itu telah benar-benar solid. DPR memang telah sepakat islah, namun belum menjalankan poin-poin kesepakatan islah.
Berikut isi Surat Edaran Seskab, Senin (24/11):
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat
Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
(ditandatangani)
Andi Widjajanto
(Wahyu Aji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News