kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -59,00   -0,36%
  • IDX 6.909   -18,45   -0,27%
  • KOMPAS100 1.005   -2,63   -0,26%
  • LQ45 769   -3,42   -0,44%
  • ISSI 227   0,12   0,05%
  • IDX30 396   -3,05   -0,76%
  • IDXHIDIV20 458   -4,29   -0,93%
  • IDX80 113   -0,29   -0,26%
  • IDXV30 113   -1,21   -1,06%
  • IDXQ30 128   -1,04   -0,80%

Fadel Muhammad jadi tersangka korupsi lagi


Rabu, 23 Mei 2012 / 23:00 WIB
Fadel Muhammad jadi tersangka korupsi lagi
ILUSTRASI. PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM) . KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidikan perkara pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD 2001 dengan tersangka eks Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad kembali dibuka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dengan demikian, status hukum bekas menteri Kelautan ini kembali menjadi tersangka. Padahal, sebelumnya, penyidik sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini.

Kepala Seksi penerangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mulyadi, menjelaskan alasan pihaknya membuka kembali kasus ini dikarenakan SP3 yang pernah dikeluarkan oleh Kejati Gorontalo, sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. "Dengan dibatalkannya keputusan SP3 ini, maka kami berkewajiban untuk membuka kembali kasus tersebut, dengan status pak Fadel," jelasnya.

Sementara itu, sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut, saat ini pihak Kejati mengaku akan segera menggelar ekspose atas perkembangan perkara tersebut. Mulyadi juga bilang, pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah saksi yang terkait dalam kasus ini. Nah, bila nantinya sudah cukup bukti, maka pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan.

Terkait dengan kabar ini, Fadel menampik kabar tersebut. Menurut mantan Gubernur Gorontalo dirinya sudah mengkonfirmasi hal tersebut sudah dikonfirmasikan kepada pihak Kejati, dan menurutnya pihak Kejati bilang hal tersebut tidak benar.

"Itu kan perkara 11 tahun lalu, dan sudah ada putusan hukum tetapnya, dalam putusan itu saudara Amir Piola Isa (Ketua DPRD Gorontalo) sudah masuk penjara dan sudah keluar lagi, masa sdh 11 tahun saya dijadikan lagi tersangka," jelas Fadel. Menurut Fadel, yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah pihak DPRD, bukan dirinya.

Asal tahu saja, kasus ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Goronyalo Amir Piola Isa. Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo. Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Amir Piola telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×