CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Evaluasi kontrak migas, pemerintah bentuk tim khusus


Minggu, 29 Mei 2011 / 13:16 WIB
Evaluasi kontrak migas, pemerintah bentuk tim khusus
ILUSTRASI. Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Mark Esper, difoto dalam upacara bermain bunga di Pemakaman dan Peringatan Amerika Manila di Kota Taguig, Metro Manila, Filipina, 19 November 2019.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk Tim Perpanjangan Kontrak Migas. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya polemik terkait perpanjangan kontrak dan pembagian saham seperti yang terjadi di Blok West Madura Offshore (WMO).

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengemukakan, pembentukan tim tersebut lantaran sejumlah kontrak kerjasama migas akan jatuh tempo dalam tahun ini dan beberapa tahun yang akan datang. “Tim ini akan memberikan masukan secara bebas menyampaikan masukannya kepada pemerintah,” ujar Darwin, akhir pekan lalu.

Tim tersebut terdiri dari wakil masyarakat yang dianggap memiliki komptensi di bidang kemigasan, perjanjian internasional dan ketahanan nasional. Pemerintah berharap masukan tim ini bisa menjadi pertimbangan yang lengkap sebelum memutuskan suatu kontrak migas.

Pemerintah sendiri sudah memiliki konsep perpanjangan kontrak migas. Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan, pengajuan perpanjangan kontrak harus dilakukan minimal 10 sampai dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Peraturan soal kontrak telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2004. Sesuai pasal 28, kontraktor dapat mengajukan permohonan perpanjangan ke menteri ESDM melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas). Di sini, BP Migas akan melakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap layak tidaknya kontraktor tersebut kontraknya diperpanjang atau tidak.

Sebagai catatan, pada tahun 2010 Kementerian ESDM mendapatkan bonus kontrak sebesar US$ 31,5 juta dan total komitmen sebanyak US$ 113,7 juta, di tiga blok Migas putaran kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×