Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk Tim Perpanjangan Kontrak Migas. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya polemik terkait perpanjangan kontrak dan pembagian saham seperti yang terjadi di Blok West Madura Offshore (WMO).
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengemukakan, pembentukan tim tersebut lantaran sejumlah kontrak kerjasama migas akan jatuh tempo dalam tahun ini dan beberapa tahun yang akan datang. “Tim ini akan memberikan masukan secara bebas menyampaikan masukannya kepada pemerintah,” ujar Darwin, akhir pekan lalu.
Tim tersebut terdiri dari wakil masyarakat yang dianggap memiliki komptensi di bidang kemigasan, perjanjian internasional dan ketahanan nasional. Pemerintah berharap masukan tim ini bisa menjadi pertimbangan yang lengkap sebelum memutuskan suatu kontrak migas.
Pemerintah sendiri sudah memiliki konsep perpanjangan kontrak migas. Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan, pengajuan perpanjangan kontrak harus dilakukan minimal 10 sampai dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Peraturan soal kontrak telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2004. Sesuai pasal 28, kontraktor dapat mengajukan permohonan perpanjangan ke menteri ESDM melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas). Di sini, BP Migas akan melakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap layak tidaknya kontraktor tersebut kontraknya diperpanjang atau tidak.
Sebagai catatan, pada tahun 2010 Kementerian ESDM mendapatkan bonus kontrak sebesar US$ 31,5 juta dan total komitmen sebanyak US$ 113,7 juta, di tiga blok Migas putaran kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












