kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Evaluasi harga pertamax tiga bulan sekali


Senin, 18 Mei 2015 / 21:24 WIB
Evaluasi harga pertamax tiga bulan sekali
ILUSTRASI. Foto satelit perairan Laut Arafura di sekitar Kabupaten Maluku Barat Daya.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Masyarakat pengguna pertamax tidak perlu menunggu-nunggu pengumuman harga terbaru pertamax dua pekan lagi. PT Pertamina akan menuruti permintaan pemerintah terkait kebijakan penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto bilang kebijakan energi merupakan kepentingan masyarakat. Karena itu, meski pertamax tidak disubsidi, Pertamina akan tetap mempertimbangkan pandangan pemerintah. "Jadi harus berkoordinasi dengan pemerintah," ujar Dwi, Senin (18/5) di Istana Negara, Jakarta.

Selama ini, Pertamina selalu menetapkan harga pertamax berdasarkan evaluasi atas harga minyak dunia. Evaluasi dilakukan setiap dua minggu sekali. Jadi, selama ini harga pertamax sepenuhnya tergantung mekanisme pasar.

Kali ini, Pertamina berencana mengevaluasi harga pertamax setiap tiga hingga enam bulan sekali. Artinya, dalam dua minggu ke depan tidak akan ada evaluasi harga pertamax seperti biasanya. Perubahan harga pertamax yang terakhir terjadi pada April lalu. "Berarti baru akan evaluasi lagi Juli habis lebaran. Pokoknya paling cepat tiga bulan akan evaluasi harga," ujar Dwi.

Dwi tidak khawatir Pertamina merugi jika harga minyak dunia ternyata bergejolak dalam tiga bulan ke depan. Menurut dia, jika terjadi kerugian di pertamax, Pertamina akan menutupi kerugian ini dari BBM jenis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×