Reporter: Eka Saputra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Wacana meninjau kembali atau membubarkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah muncul ke permukaan. Pasalnya, banyak hakim Tipikor di daerah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.
Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, yang membidangi masalah Hukum dan Perundang-Undangan, Hak Asasi Manusia dan Keamanan, mengingatkan, keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah memiliki dasar hukum yang sah, yakni Undang-Undang No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor. Jadi tidak bisa sembarang dibubarkan.
Daripada membubarkan Tipikor di daerah, ia mengusulkan agar dilakukan audit untuk memastikan kesalahan atau masalah yang ada. Karena ada kemungkinan penyuapan hakim, atau memang tuntutan jaksa yang tidak tepat.
Bila ada pihak yang merasa tidak puas, atau dirugikan dengan putusan Pengadilan Tipikor Daerah, masih terbuka melakukan upaya hukum selanjutnya. “Ini masih dalam proses hukum, baru pengadilan tingkat pertama. Masih bisa diuji lagi, tapi cermati itu tuntutan jaksa bagaimana,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News