kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

MK tidak pernah perintahkan membentuk pengadilan Tipikor daerah


Jumat, 04 November 2011 / 15:17 WIB
MK tidak pernah perintahkan membentuk pengadilan Tipikor daerah
ILUSTRASI. IHSG ditutup terkoreksi tipis 0,08% di level 6.113,38 pada 17 Desember 2020. IHSG hari ini berpeluang menguat dan rekomendasi saham hari ini diantaranya ASRI, APLN, BBRI dan lainnya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ingin disalahkan atas pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Ketua MK, Mahfud MD membenarkan, pada 19 Desember 2006, MK pernah memutuskan bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor Jakarta inkonstitusional.

Soalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta dibentuk berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Padahal, menurut MK, pengadilan Tipikor harus dibentuk berdasarkan Undang-Undang tersendiri.

MK waktu itu memerintahkan agar pemerintah dan DPR membuat payung hukum sendiri untuk Pengadilan Tipikor Jakarta supaya menjadi konstitusional. "MK memberikan waktu selama tiga tahun," jelas Mahfud di Gedung MK, Jumat (4/11).

Tiga bulan sebelum masa tenggang pembuatan payung hukum pengadilan Tipikor Jakarta berakhir, barulah dibuat Undang-Udang tersebut. Tapi UU itu dikembangkan dengan membentuk pengadilan di daerah. "Padahal pembentukan Pengadilan Tipikor Daerah tidak diminta oleh MK," jelas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×