kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK tidak pernah perintahkan membentuk pengadilan Tipikor daerah


Jumat, 04 November 2011 / 15:17 WIB
MK tidak pernah perintahkan membentuk pengadilan Tipikor daerah
ILUSTRASI. IHSG ditutup terkoreksi tipis 0,08% di level 6.113,38 pada 17 Desember 2020. IHSG hari ini berpeluang menguat dan rekomendasi saham hari ini diantaranya ASRI, APLN, BBRI dan lainnya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ingin disalahkan atas pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Ketua MK, Mahfud MD membenarkan, pada 19 Desember 2006, MK pernah memutuskan bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor Jakarta inkonstitusional.

Soalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta dibentuk berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Padahal, menurut MK, pengadilan Tipikor harus dibentuk berdasarkan Undang-Undang tersendiri.

MK waktu itu memerintahkan agar pemerintah dan DPR membuat payung hukum sendiri untuk Pengadilan Tipikor Jakarta supaya menjadi konstitusional. "MK memberikan waktu selama tiga tahun," jelas Mahfud di Gedung MK, Jumat (4/11).

Tiga bulan sebelum masa tenggang pembuatan payung hukum pengadilan Tipikor Jakarta berakhir, barulah dibuat Undang-Udang tersebut. Tapi UU itu dikembangkan dengan membentuk pengadilan di daerah. "Padahal pembentukan Pengadilan Tipikor Daerah tidak diminta oleh MK," jelas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×