kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.115   199,41   2,52%
  • KOMPAS100 1.124   33,45   3,07%
  • LQ45 800   27,21   3,52%
  • ISSI 286   4,52   1,60%
  • IDX30 417   16,10   4,01%
  • IDXHIDIV20 471   18,27   4,04%
  • IDX80 124   3,35   2,76%
  • IDXV30 133   4,54   3,52%
  • IDXQ30 132   4,71   3,70%

MK tidak pernah perintahkan membentuk pengadilan Tipikor daerah


Jumat, 04 November 2011 / 15:17 WIB
MK tidak pernah perintahkan membentuk pengadilan Tipikor daerah
ILUSTRASI. IHSG ditutup terkoreksi tipis 0,08% di level 6.113,38 pada 17 Desember 2020. IHSG hari ini berpeluang menguat dan rekomendasi saham hari ini diantaranya ASRI, APLN, BBRI dan lainnya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ingin disalahkan atas pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Ketua MK, Mahfud MD membenarkan, pada 19 Desember 2006, MK pernah memutuskan bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor Jakarta inkonstitusional.

Soalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta dibentuk berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Padahal, menurut MK, pengadilan Tipikor harus dibentuk berdasarkan Undang-Undang tersendiri.

MK waktu itu memerintahkan agar pemerintah dan DPR membuat payung hukum sendiri untuk Pengadilan Tipikor Jakarta supaya menjadi konstitusional. "MK memberikan waktu selama tiga tahun," jelas Mahfud di Gedung MK, Jumat (4/11).

Tiga bulan sebelum masa tenggang pembuatan payung hukum pengadilan Tipikor Jakarta berakhir, barulah dibuat Undang-Udang tersebut. Tapi UU itu dikembangkan dengan membentuk pengadilan di daerah. "Padahal pembentukan Pengadilan Tipikor Daerah tidak diminta oleh MK," jelas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×