kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

ESDM Rampungkan Empat PP dari UU Minerba


Selasa, 13 Oktober 2009 / 19:26 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Departemen Energi, Sumber Daya Mineral telah menyelesaikan 4 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Kini, empat PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah ditandatangani," ujar Bambang Setiawan, Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi, Selasa (13/10).

Empat PP tersebut yaitu PP tentang Kewilayahan; PP tentang masalah pengusahaan; PP soal pengawasan; dan PP tentang lingkungan, reklamasi dan pasca tambang. Khusus untuk PP yang melegalkan hutan lindung bawah tanah, Bambang menjelaskan, Sekretaris Negara mengembalikan PP tersebut ke Departemen Kehutanan untuk melakukan perbaikan.

Bambang menyebutkan PP tersebut akan memperjelas pasal-pasal yang menimbulkan perbedaan persepsi. Misalnya pasal tentang eksplorasi dan harus ada AMDAL. Tertulis sekurang-kurangnya artinya tidak perlu wajib di eksplorasi ada AMDAL.

"Hanya nanti sesudah mereka eksplorasi mereka harus melengkapi amdal sebelum melanjutkan ke izin usaha pertambangan operasi produksi," tutur Bambang.

Undang-Undang Minerba yang telah disahkan oleh pemerintah harus mengalami masa transisi, paling tidak selama 1 tahun yakni hingga tahun depan. UU Minerba mulai berlaku pada Januari 2010. Dan seluruh institusi pemerintah lainnya wajib melakukan apa yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang terkait dalam pelaksanaan UU Minerba tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×