Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respons positif dari berbagai pihak. Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.
Melalui surat tersebut Erick menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.
Baca Juga: BP Jamsostek sambut baik SE Menteri BUMN untuk tingkatkan kepesertaan
Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.
Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.
Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.
Baca Juga: Dua tahun berdiri, LinkAja catat 71 juta pengguna
“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyambut baik dukungan dari Menteri BUMN terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN di lingkungan Kementerian BUMN, pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.
"Kami siap menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini kepada pegawai Non ASN di lingkungan Kementerian BUMN, Perusahaan BUMN termasuk anak perusahaan BUMN yang berada di wilayah kami," ucap Irfan.
Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Siap Jalan Maret 2022
Irfan menambahkan dukungan kuat dari seluruh stakeholder merupakan bukti keseriusan akselerasi pelaksanaan Inpres Nomor 02/2021.
"Harapannya dengan dukungan dari seluruh stakeholder ini mempercepat pelaksanaan inpres dan membuka kesadaran badan usaha lainnya untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial," ujar Irfan.
Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan lakukan persiapan pelaksanaan program JKP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News