Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, yakin bahwa Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, tidak memiliki intensi untuk menyindir dirinya.
"Saya yakini bahwa Pak Erick tidak memilik itikad untuk menyindir saya, dia sahabat saya, dia teman baik saya, dan mitra saya dalam berdemokrasi," ujar Sandi saat ditemui di Rumah Djoeang, Jakarta Selatan, Minggu (23/12).
Sebelumnya, Erick menyindir mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu bersandiwara saat kejadian penolakan warga di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara, Selasa (11/12/2018). Kemudian, Erick dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Sandiaga. Menurut Sandi, pemasang spanduk penolakan, Dirjon Sihotang, sudah mengakui tindakan pemasangan spanduk atas inisiatif sendiri. Baca juga: TKN Jokowi: Pelaporan terhadap Erick Thohir ke Bawaslu Itu Mengada-ada Selain itu, Sandi mengaku kejadian ketika dirinya disambut dengan spanduk serupa sudah terjadi beberapa kali. Namun, cawapres dari Prabowo Subianto tersebut menganggap hal itu adalah bagian dari demokrasi. "Semuanya seperti yang dilaporkan oleh media, bahwa ada seorang anggota elemen masyarakat, dengan inisiatifnya sendiri memasang poster, ya kita apresiasi, itu bagian dari pesta demokrasi," jelasnya. Baca juga: Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu karena Sebut Sandiaga Bersandiwara "Saya di Tulungagung, di Blitar juga begitu, disambut poster-poster, biasa saja, itu bagian dari pesta demokrasi," imbuh dia. Oleh karenanya, ia pun mengimbau agar esensi dari Pilpres diutamakan, yaitu membangun Indonesia ke arah yang lebih baik, tanpa saling sindir. Terkait pelaporan ini, pelapor merupakan seorang warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Baca juga: Dilaporkan Ke Bawaslu, Erick Thohir Disebut Bakal Kooperatif Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu. Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick. Baca juga: Erick Thohir: Jokowi Sudah Ribuan Kali ke Pasar, Capres Nomor 2 Baru Jelang Pilpres Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno, ditolak warga saat berkunjung ke Pasar Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa (11/12/2018) lalu. Penolakan itu ditunjukkan dengan menggunakan beberapa baliho kertas yang berisi pesan-pesan yang tidak menginginkan keberadaan Sandiaga di sana. Sebab, warga di sana mengaku pilihan mereka tetap pada capres petahana, Joko Widodo. Atas penolakan itu, Ketua TKN Erick Thohir menyindir penolakan tersebut sebagai sandiwara belaka. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu, Sandiaga Sebut Dia Teman Baik Saya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News