kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Enam pengepul cabai diduga dalangi lonjakan harga


Selasa, 07 Maret 2017 / 19:15 WIB
Enam pengepul cabai diduga dalangi lonjakan harga


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik mengincar enam pengepul cabai rawit merah untuk dijadikan tersangka.

Mereka diduga dalang kenaikan harga cabai dalam periode Desember 2016 hingga Februari 2017 yang melejit berkali-kali lipat. Saat ini baru tiga pengepul yang ditangkap dan dijerat hukum.

"Yang kita ketahui ada sembilan pengepul. Nanti akan datang lagi hari Kamis satu orang yang terkait dengan kapasitasnya melakukan kesepakatan harga," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Martinus mengatakan, hampir semua pengepul itu berasal dari Jawa Tengah. Nantinya, mereka akan diperiksa di Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Tak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain di luar pengepul. Polisi mendalami adanya dugaan tersebut, termasuk ke pihak perusahaan yang mendapatkan cabai dari para pengepul itu. "Kita akan dalami ini karena pengepulnya yang menetapkan yang melakukan kesepakatan untuk melakukan penetapan harga," kata dia.

Tingginya harga cabai hingga Rp 160.000 perkilogram bukan dampak dari musim hujan sehingga banyak cabai yang tak layak jual. Namun, ternyata ada tengkulak yang bermain harga.

Stok cabai juga dialihkan yang seharusnya disalurkan ke pasar induk, namun diberikan ke industri pengguna cabai sebagai bahan baku. Harga yang dipatok ke pasar dan ke perusahaan dipukul rata dengan harga tinggi, yaitu sekitar Rp 180.000 perkilogram.

Padahal, petani menjual cabai itu Rp 70.000 ke pengepul. "Inilah yang kemudian yang harus dibuktikan oleh penyelidik bahwa ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan untuk menetapkan harga cabai itu," kata Martinus.

Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penyidik juga menjerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita / KOMPAS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×