Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
Tak sampai di situ, anggota DPR juga akan dapat uang pensiun meski hanya menjabat 5 tahun. Uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan. Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan. Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Baca Juga: Lobi-lobi antara Megawati dan Prabowo di balik perebutan ketua MPR, ini kata Puan
Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, dalam Pasal 17 UU No 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.
Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat, yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah. Nah dengan berbagai tunjangan dan fasilitas tadi, sudah terbayang kan seberapa empuknya kursi DPR? Kalau belum juga, bisa datang langsung ke Gedung DPR sekaligus merasakan dinginnya lantai marmer gedung para wakil rakyat.
Baca Juga: Mau tahu gaji anggota DPR? Ini perinciannya
Penulis: Yoga Sukmana
Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Empuknya Kursi DPR, Dapat Tunjangan Beras hingga Uang Pensiun Seumur Hidup".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News