kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Empat nama yang menduduki rangking teratas layak pimpin KPK


Kamis, 18 Agustus 2011 / 15:53 WIB
Empat nama yang menduduki rangking teratas layak pimpin KPK
ILUSTRASI. Indosat Ooredoo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Salah seorang anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rhenald Kasali berani memberikan rekomendasi nama calon yang menduduki empat besar menjadi pimpinan KPK untuk periode selanjutnya. Hal itu diungkapnya setelah menyerahkan kedelapan calon pimpinan KPK ke Presiden, Kamis (18/8).

Menurutnya, keempat nama yang menduduki peringkat satu sampai empat merupakan yang paling top dan prioritas diantara kandidat lainnya. "Kalau satu sampai empat kami berani merekomendasi. Tapi lima sampai delapan itu tidak lain karena kewajiban UU, kami harus memberikan delapan nama," katanya.

Ada pun nama keempat orang yang menempati posisi empat besar yakni Bambang Widjojanto, Yunus Husein (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), Abdullah Hehamahua (Penasehat KPK) dan Handoyo Sudrajat (Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK).

Wakil Ketua Pansel KPK MH Ritonga menambahkan, panitia seleksi memiliki pijakan untuk menentukan seseorang menjadi pimpinan KPK. Poinya mengacu pada dua aspek yakni kepantasan dan kecocokan. "Kalau kepantasan itu berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalaman barangkali banyak orang yang pantas pimpin KPK tetapi barangkali tidak cocok untuk tugas itu," katanya.

Kedua aspek kepantasan dan kecocokan itu kembali diturunkan menjadi empat persyaratan pokok yang harus dipenuhi para calon pimpinan KPK. Persyaratan itu yakni integritas, kepemimpinan, kompetensi, dan independensi. Ritonga mengatakan, ada enam poin untuk menilai integritas, 13 poin untuk kepemimpinan, tujuh poin untuk kompetensi dan lima untuk independensi. "Setiap anggota pansel menilai dan direkapilutasi seluruhnya," katanya.

Soal peluang keempat nama itu jadi pimpinan KPK. Ritonga menyerahkan sepenuhnya pada proses di DPR. "Terserah DPR yang jelas kami berikan menurut pendapat pansel dan nanti hak preriogatif DPR," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×