kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

BI tak berikan bantuan hukum buat Budi Mulya


Kamis, 29 Desember 2011 / 14:09 WIB
BI tak berikan bantuan hukum buat Budi Mulya
ILUSTRASI. Pensiunan PNS & ahli waris yang bingung soal dana Tapera silakan hubungi nomor ini. KONTAN/Baihaki/25/7/2010


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Test Test

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada bantuan hukum yang akan diberikan kepada Deputi Gubernur BI non-aktif Budi Mulya terkait dugaan pinjaman yang diterima Budi Mulya dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.

"Karena Budi Mulya mengatakan itu urusan pribadi, BI tidak memberikan bantuan hukum. Kalau itu urusan kantor, barulah BI memberikan bantuan hukum," ungkap Gubernur BI Darmin Nasution, Kamis (29/12).

Sekadar mengingatkan, pekan lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil audit forensik kasus Bank Century kepada Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR). Dalam laporan tersebut, BPK menilai ada konflik kepentingan terhadap aliran dana PT CBI milik Robert Tantular kepada BM yang diduga adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia (non aktif) Budi Mulya.

Menurut BPK aliran dana itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan lantaran jabatan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur BI bidang IV yang berperan memutuskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Budi Mulya sendiri sudah mengajukan permohonan non-aktif kepada Dewan Gubernur BI pada 15 Oktober 2011 dan disampaikan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 Oktober 2011.

Status non-aktif tersebut berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang oleh Dewan Gubernur paling lama 6 (enam) bulan. Pengaktifan kembali Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur akan diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur.

"Buat BI yang penting setelah kejadian itu adalah bagaimana menjaga kredibilitas dan integritas pengambilan keputusan," kata Darmin.

Menurutnya, dengan non-aktifnya Budi Mulya sebetulnya integritas pengambilan keputusan sudah ada. Kalaupun ada hal-hal bersifat hukum yang timbul hal tersebut biar menjadi ranah pemeriksaan BPK. "Situasi sekarnag saya kira sudah memadai. Pengambilan keputusan kita tidak merasa berat. Sudah sepantasnyalah," pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×