Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Test Test
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada bantuan hukum yang akan diberikan kepada Deputi Gubernur BI non-aktif Budi Mulya terkait dugaan pinjaman yang diterima Budi Mulya dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.
"Karena Budi Mulya mengatakan itu urusan pribadi, BI tidak memberikan bantuan hukum. Kalau itu urusan kantor, barulah BI memberikan bantuan hukum," ungkap Gubernur BI Darmin Nasution, Kamis (29/12).
Sekadar mengingatkan, pekan lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil audit forensik kasus Bank Century kepada Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR). Dalam laporan tersebut, BPK menilai ada konflik kepentingan terhadap aliran dana PT CBI milik Robert Tantular kepada BM yang diduga adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia (non aktif) Budi Mulya.
Menurut BPK aliran dana itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan lantaran jabatan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur BI bidang IV yang berperan memutuskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Budi Mulya sendiri sudah mengajukan permohonan non-aktif kepada Dewan Gubernur BI pada 15 Oktober 2011 dan disampaikan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 Oktober 2011.
Status non-aktif tersebut berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang oleh Dewan Gubernur paling lama 6 (enam) bulan. Pengaktifan kembali Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur akan diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur.
"Buat BI yang penting setelah kejadian itu adalah bagaimana menjaga kredibilitas dan integritas pengambilan keputusan," kata Darmin.
Menurutnya, dengan non-aktifnya Budi Mulya sebetulnya integritas pengambilan keputusan sudah ada. Kalaupun ada hal-hal bersifat hukum yang timbul hal tersebut biar menjadi ranah pemeriksaan BPK. "Situasi sekarnag saya kira sudah memadai. Pengambilan keputusan kita tidak merasa berat. Sudah sepantasnyalah," pungkas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News